segera menyampaikan berkas LHKPN dan LHKASN, perlu kami sampaikan bahwa disamping merupakan kewajiban bagi seluruh PNS/ASN, kepatuhan penyampaian LHKPN dan LHKASN menjadi salah satu komponen yang diperhitungkan dalam pembayaran tunjangan kinerja sebagaimana diatur dalam pasal 23 Permenristekdikti Nomor 31 tahun 2016 tentang pemberian tunjangan kinerja. Berikut kami lampirkan :
- Daftar PNS/ASN Polnes wajib LHKPN;
- Daftar PNS/ASN Polnes wajib LHKASN;
3. Daftar PNS/ASN Polnes yang telah menyampaikan laporan LHKPN
Berkas LHKPN dan LHKASN dikumpulkan pada sub bagian Kepegawaian selambatnya tanggal 05 Agustus 2016.
Demikian edaran ini disampaikan untuk diketahui dan dilaksanakan. Atas perhatiannya di ucapkan terima kasih.