Kegiatan sosialisasi tersebut dibuka oleh Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Karyo Budi Utomo. S.Kom., M.Eng. Kegiatan tersebut langsung oleh Tim Narasumber dari Sumber Daya Manusia Kemendikbudristek, Yoga Muktiadhi Wiyono, S.E.,M.B.A. Jabatan Analis Sumber Daya Manuasia Aparatur Ahli Pertama dan Eva Astrina, S.E.,M.S.M. jabatan Analis Sumber Daya Manuasia Aparatur Ahli Madya. Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan peraturan baru tentang studi lanjut yaitu Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) Nomor 27 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi Pegawai Negeri Sipil. Dengan diterbitkannya Permendikbudristek Nomor 27 Tahun 2022 maka Permendiknas Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pedoman Pemberian Tugas Belajar bagi PNS di lingkungan Depdiknas sudah tidak berlaku lagi. Perubahan lainnya ada pada batas usia. Jika dulu batas usia pegawai melanjutkan studi S-3 adalah 40 tahun. Melalui Permendikbudristek tersebut, batas usia pegawai dimungkinkan hingga usia 51 tahun. Selain itu, terkait normatif studi sebelumnya dibatasi 3 +1 tahun untuk tugas belajar Doktoral. Maka sesuai Permendikbud terbaru lama tugas belajar diperpanjang hingga 7 1 tahun. Ini didasarkan ada beberapa negara tujuan studi Doktoral yang memiliki jangka waktu hingga tujuh tahun. Wakil Direktur Bidang Perencanaan, Keuangan dan Umum Karyo Budi Utomo. S.Kom., M.Eng. Menegaskan Aturan baru terkait pemberian tugas belajar bagi Dosen PNS dapat diterapkan dengan baik di lingkungan Polnes, sehingga para dosen dapat melaksanakan tugas belajar dengan efektif dan berkontribusi positif untuk Polnes Melalui kegiatan ini, diharapkan para dosen dan staf POLNES akan lebih memahami aturan baru terkait tugas belajar dan dapat mengaplikasikannya dengan baik dalam rangka pengembangan sumber daya manusia yang berkualitas untuk kemajuan Politeknik Negeri Samarinda.