Penjelasan Ketentuan Akreditasi Program Studi
Pendidikan Tinggi dan Persyaratan Kebutuhan Khusus
Cumlaude pada Pengadaan PNS T.A. 2024
Menindaklanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Pedidikan, Kebudayaan, Riset, dan
Teknologi nomor 22079/A.A3/KP.01.01/2024 tanggal 3 September perihal Permohonan Peninjauan
Ulang Diktum 31 huruf (a) Keputusan Menteri PANRB No. 320 Tahun 2024 serta merujuk surat
Sekretaris Jenderal Kementerian Pedidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi 22084/A3/
KP.01.01/2024 tanggal 3 September 2024 perihal Akreditasi Perguruan Tinggi, bersama ini dengan
hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut: