|
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda
(LSP POLNES) |
|
SKEMA SERTIFIKASI Analisa Laboratorium Kimia
|
Disusun Berdasarkan Kebutuhan Kompetensi Laboratorium Industri Pembuatan Pupuk, Pencairan Gas Alam, Fraksinasi Minyak Bumi dan Analisa Batubara serta Analisa air Limbah. Skema ini dipergunakan dalam sertifikasi profesi dalam ruang lingkup Laboratorium Kimia bidang Analisa Kimia. Skema ini dirujuk dari Keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 271 / MEN / XII / 2014 tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Laboratori dan Standar Kompetensi Nasional Bidang Keahlian Analis Kesehatan Tahun 2003.
|
Ditetapkan tanggal Disahkan tanggal
14 November 2014 17 November 2014
Oleh: Oleh:
Bambang Santoso, ST, M.Sc Ir. Bahtiar, MT
Ketua Komite Skema Direktur LSP
Nomor Dokumen : SS. 01.AK.004.2014
Nomor Salinan : 01
Status Distribusi :
√ Terkendali
Tak terkendali
1.1. Memenuhi amanat UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 bahwa Perguruan Tinggi berhak memberikan sertifikat kompetensi bagi lulusannya yang lulus uji kompetensi
1.2. Memenuhi amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindutrian dalam pasal 16 ayat 1 bahwa pembangunan sumber daya manusia indutri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri
1.3. Adanya hubungan timbal balik antara dunia usaha/industri dengan lembaga pendidikan dan pelatihan baik pendidikan formal maupun informal.
1.4. Standar kebutuhan kualifikasi SDM tersebut diwujudkan ke dalam Standar Kompetensi Bidang Keahlian yang merupakan refleksi atas kompetensi yang diharapkan dimiliki orang-orang atau seseorang yang akan bekerja di bidang Analisa Laboratorium Kimia.
1.5. Kebutuhan terhadap tenaga kerja Analisa Kimia yang terus meningkat, perlu diselaraskan dengan membangun sistem penjaminan kualitas kinerja tenaga kerja.
1.6. Tuntutan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja analis kimia yang semakin berkembang, memerlukan pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi tenaga kerja analis kimia .
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup : Laboratorium Kimia
2.2. Lingkup Penggunaannya : Untuk sertifikasi tenaga kerja Analisa Kimia pada Industri Kimia dan Laboratorium Kimia.
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi tenaga kerja pada pekerjaan Analisa Kimia
3.2. Memelihara kompetensi sumber daya manusia di bidang Analisa Kimia
3.3. Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP dan Asesor
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4.3. Peraturan Pemerintah No. 31 Tahun 2006 Tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasinal.
4.4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP. 271 / MEN / XII / 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Laboratori.
4.5. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
4.6. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 301 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
5.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
KLUSTER : ANALISA LABORATORIUM KIMIA
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
LAB.KK02.001.01 |
Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan |
02 |
LAB.KK02.014.01 |
Melakukan Tes Dasar |
03 |
LAB.KK02.016.01 |
Menyiapkan Larutan Kerja |
04 |
LAB.KK02.019.01 |
Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan |
05 |
AK.UJI.048.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry |
06 |
AK.UJI.045.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi |
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1 Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Teknik Kimia :
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Mendapatkan kartu tanda peserta
7.1.2. Mendapatkan informasi tentang skema sertifikasi
7.1.3. Mendapatkan sertifikat kompetensi bagi yang dinyatakan kompeten
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Mempersiapkan bukti-bukti nilai berkait dengan Skema
7.2.2. Membayar biaya uji kompetensi
7.2.3. Mengikuti kegiatan konsultasi pra asesmen
7.2.4. Mentataati peraturan yang dikeluarkan oleh LSP
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
9. PROSES SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban memegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa :
9.1.3. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Proses sertifikasi dilaksanakan pada TUK Teknik Kimia yang telah diverivikasi oleh LSP POLNES dan ditetapkan melalui keputusan DIREKTUR POLNES
9.2.2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi ANALISA KIMIA
9.2.3. Tolak ukur (benchmark) yang relevan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) atau perangkat asesmen yang dipilih diinterprestasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen ANALISA KIMIA dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
9.2.5. Prisip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.2.6. Bukti yang dikumpulkan pada asesmen mandiri (APL 02) diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara Praktek, Tertulis dan Lisan dengan handal dan objektif, serta berdasarkan pada skema sertifikasi.
9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses Analisa Kimia diverifikasi atau di kalibrasi secara tepat
9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.3.4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, uji tulis dan uji lisan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti
9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP POLNES, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknik LSP POLNES.
9.4.2. Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Teknik LSP melalui mekanisme Rapat Pleno Komite Teknik LSP POLNES. Personel yang terlibat didalam penetapan keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji atau pelatihan calon.
9.4.3. Hasil Keputusan Komite Teknik dituangkan dalam Berita Acara selanjut disampaikan ke Direktur LSP untuk dapat ditetapkan .
9.4.4. Keputusan Sertifikasi bersifat mutlak, ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding.
9.4.5. Keputusan Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi.
9.4.6. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun terhitung sejak diterbitkan
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pelanggaran terhadap kode etik pemegang sertifikat
9.5.2. LSP POLNES menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP POLNES dapat mencabut sertifikat jika pemegang sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi.
9.5.3. Jika sertifikat akan dibekukan, maka LSP POLNES akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan sertifikat
9.5.4. Jika pemegang sertifikat mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada pengurangan kinerja perusahaan, maka sertifikat akan dicabut
9.5.5. Apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka sertifikat akan dicabut
9.6. Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.6.2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut :
9.7. Penggunaan Sertifikat
9.7.3. Pengguna sertifikat kompetensi harus mematuhi semua persyaratan dari LSP POLNES
9.7.4. Melaksanakan keprofesian sesuai dengan bidang kompetensinya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
9.7.5. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi LSP POLNES
9.7.6. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP POLNES secara khusus maupun profesi kompetensi yang dimiliki.
9.7.7. Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
9.7.8. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP POLNES, maka LSP POLNES dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP POLNES.
9.7.9. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP POLNES minimal satu tahun sekali.
9.7.10. Melaporkan rekaman laporan hasil pekerjaan setiap 6 (enam) bulan sekali.
9.8. Banding
9.8.1. Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan
9.8.2. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
|
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda
(LSP POLNES) |
|
|
|
SKEMA SERTIFIKASI
TUNE UP
|
Disusun berdasarkan permintaan dari Ikatan Teknisi Otomatif (ITO-Indonesia), Bengkel Umum, Perusahaan Pemegang merk otomotif, Perusahaan Pertambangan, Perusahaan Minyak dan Gas, Perusahaan Pupuk. Skema ini dipergunakan untuk sertifikasi profesi kendaraan ringan bidang Tune Up. Skema ini dirujuk dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor : KEP 116/MEN/VII/2004 tentang penetapan Standar
Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomatif Sub Sektor Kendaraan Ringan.
|
Ditetapkan tanggal Disyahkan tanggal
14 November 2014 17 November 2014
Oleh: Oleh :
Bambang Santoso, ST, M.Sc Ir. Bahtiar, MT
Ketua Komite Skema Direktur LSP
Nomor Dokumen : SS. 01.OTO.002.2014
Nomor Salinan : 01
Status Distribusi :
√ Terkendali
Tak terkendali
1.1. Memenuhi amanat UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 bahwa Perguruan Tinggi berhak memberikan sertifikat kompetensi bagi lulusannya yang lulus uji kompetensi
1.2. Memenuhi amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindutrian dalam pasal 16 ayat 1 bahwa pembangunan sumber daya manusia indutri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri
1.3. Kompetensi kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan
1.4. Sektor otomotif membutuhkan tenaga kerja yang handal dalam bidangnya, hal ini dikarenakan sektor tersebut sudah berkembang sangat cepat
1.5. Untuk meningkatkan pengakuan atas kompetensinya Mahasiswa perlu disertai sertifikat kompetensi
1.6. Sertifikat kompetensi dapat digunakan sebagai syarat untuk memperoleh pekerjaan
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup : Otomotif
2.2. Lingkup Penggunaannya : Untuk sertifikasi tenaga kerja Tune UP pada workshop pemeliharaan dan perbaikan otomotif
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi kerja para tenaga kerja pada pekerjaan Tune Up pada workshop pemeliharaan dan perbaikan otomotif
3.2. Memelihara kompetensi sumber daya manusia bidang otomotif pada pekerjaan Tune Up pada workshop pemeliharaan dan perbaikan otomotif
3.3. Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP dan asesor
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.2. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4.3. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.70A/Men./2003, tentang : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
4.4. Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Kep.116/MEN/VII tahun 2014 Tentang Penetapan standar KKNI sektor otomotif sub. Sector Kendaraan Ringan.
4.5. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
4.6. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 301 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
5.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
KLASTER :TUNE UP
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
01 |
OTO.KR01.001.01 |
Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen |
02 |
OTO.KR01.009.01 |
Membaca dan Memahami Gambar Teknik |
03 |
OTO.KR-01-010.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur |
04 |
OTO.KR-01-014.01 |
Melaksanakan Prosedur Diagnosa |
05 |
OTO.KR-01-016.01 |
Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
06 |
OTO.KR-01-017.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja |
07 |
OTO.KR-02-001.01 |
Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya |
08 |
OTO.KR-02-010.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya |
09 |
OTO.KR-02-014.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin |
10 |
OTO.KR-02-020.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi |
11 |
OTO.KR-05-001.01 |
Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai |
12 |
OTO.KR-05-011.01 |
Perbaikan Sistem Pengapian |
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1 Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Teknik Mesin Program Studi Perawatan dan Perbaikan Mesin yang telah menyelesaikan perkuliahan sampai semester 4 (dua)
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Mendapatkan kartu tanda peserta
7.1.2. Mendapatkan informasi tentang skema sertifikasi
7.1.3. Mendapatkan sertifikat kompetensi bagi yang dinyatakan kompeten
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Mempersiapkan bukti-bukti nilai berkait dengan Skema
7.2.2. Membayar biaya uji kompetensi
7.2.3. Mengikuti kegiatan konsultasi pra asesmen
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
9. PROSES SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban memegang sertifikat.
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti pendukung berupa :
9.1.3. Pemohon telah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Proses sertifikasi dilakasanakan pada TUK Teknik Mesin yang telah diverifikasi oleh LSP POLNES dan ditetapkan melalui keputusan DIREKTUR POLNES
9.2.2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara menjamin bahwa verifikasi persyaratan skema sertifikasi TUNE UP
9.2.3. Tolak ukur (benchmark) yang relavan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment tools) atau perangkat asesmen yang dipilih diinterprestasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen TUNE UP dijelaskan, dibahas dan diklarifikasi dengan peserta sertifikasi
9.2.5. Prisip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.2.6. Bukti yang dikumpulkan pada asesmen mandiri (APL 02) diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara Praktek, Tertulis dan Lisan dengan handal dan objektif, serta berdasarkan pada skema sertifikasi.
9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses Tune Up diverifikasi atau di kalibrasi secara tepat
9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.3.4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, uji tulis dan uji lisan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti
9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP POLNES, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknik LSP POLNES.
9.4.2. Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Teknik LSP melalui mekanisme Rapat Pleno Komite Teknik LSP POLNES. Personel yang terlibat didalam penetapan keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji atau pelatihan calon.
9.4.3. Hasil Keputusan Komite Teknik dituangkan dalam Berita Acara selanjut disampaikan ke Direktur LSP untuk dapat ditetapkan .
9.4.4. Keputusan Sertifikasi bersifat mutlak, ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding.
9.4.5. Keputusan Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi
9.4.6. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun terhitung sejak sertifikat diterbitkan
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pelanggaran terhadap kode etik pemegang sertifikat
9.5.2. LSP POLNES menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP POLNES dapat mencabut sertifikat jika pemegang sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi.
9.5.3. Jika sertifikat akan dibekukan, maka LSP POLNES akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan sertifikat
9.5.4. Jika pemegang sertifikat mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada pengurangan kinerja perusahaan, maka sertifikat akan dicabut
9.5.5. Apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka sertifikat akan dicabut
9.6. Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.6.2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut :
9.7. Penggunaan Sertifikat
9.7.1. Pengguna sertifikat kompetensi harus mematuhi semua persyaratan dari LSP POLNES
9.7.2. Melaksanakan keprofesian sesuai dengan bidang kompetensinya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
9.7.3. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi LSP POLNES
9.7.4. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP POLNES secara khusus maupun profesi kompetensi yang dimiliki.
9.7.5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
9.7.6. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP POLNES, maka LSP POLNES dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP POLNES.
9.7.7. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP POLNES minimal satu tahun sekali.
9.7.8. Melaporkan rekaman laporan hasil pekerjaan setiap 6 (enam) bulan sekali.
9.8. Banding
9.8.1. Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan
9.8.2. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
|
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda
(LSP POLNES) |
|
|
|
SKEMA SERTIFIKASI QUANTITY SURVEYOR
|
Disusun atas dasar Standar kompetensi kerja tenaga bidang konstruksi. Skema ini dipergunakan untuk sertifikasi profesi dalam ruang jabatan kerja Quantity Surveyor bidang kunstruksi. Skema ini dirujuk dari keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesi Nomor KEP.06/MEN/I/2011tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional sektor konstruksi untukjabatan kerja quantity surveyor
|
Ditetapkan tanggal Disyahkan tanggal
14 November 2014 17 November 2014
Oleh: Oleh :
Bambang Santoso, ST, M.Sc Ir. Bahtiar, MT
Ketua Komite Skema Direktur LSP
Nomor Dokumen : SS.01.QS.003.2014
Nomor Salinan : 01
Status Distribusi :
√ Terkendali
Tak terkendali
1.1. Memenuhi amanat UU No 18 tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dalam pasal 8 bahwa setiap kegiatan jasa konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana maupun pengawas konstruksi hurus memeiliki sertifikat kompetensi.
1.2. Memenuhi amanat UU No.12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi dalam Pasal 44 ayat 1 dan 2 bahwa Perguruan Tinggi berhak memberikan sertifikat kompetensi bagi lulusannya yang lulus uji kompetensi
1.3. Kebutuhan terhadap teknisi Quantity Surveyor bidang konstruksi yang terus meningkat, perlu diselaraskan dengan membangun sistem penjaminan kualitas kinerja teknisi.
1.4. Tuntutan untuk peningkatan kualitas teknisi Quantity Surveyor bidang konstruksi yang semakin berkembang, memerlukan pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi teknisi Quantity Surveyor.
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang lingkup : Konstruksi
2.2. Lingkup penggunaannya : untuk sertifikasi tenaga kerja Jabatan Quantity Surveyor
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi kerja untuk para tenaga kerja yang berprofesi sebagai Quantity Surveyor.
3.2. Memelihara kompetensi sumber daya manusia bidang Bidang Kontruksi Sub Bidang Transportasi sebagai Quantity Surveyor.
3.3. Sebagai acuan dalam pelaskanaan asesmen oleh LSP dan Asesor
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi
4.2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
4.3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4.4. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. Kep.70A/Men./2003, tentang : Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
4.5. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP. 06/ MEN / I / 2011, tentang Penetapan Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja Quantity Surveyor Menjadi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
4.6. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
4.7. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 301 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan : KKNI /OKUPASI NASIONAL /KLASTER
5.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
Quantity Surveyor
No. |
KODEUNIT |
JUDULUNITKOMPETENSI |
KOMPETENSIUMUM |
||
1 |
SPL.QS01.001.00 |
MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor. |
KOMPETENSIINTI |
||
2 |
SPL.QS02.004.00 |
MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement). |
3 |
SPL.QS02.007.00 |
MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala (InterimValuation). |
4 |
SPL.QS02.008.00 |
MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang). |
5 |
SPL.QS02.009.00 |
MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report). |
6 |
SPL.QS02.010.00 |
MengerjakanPerhitunganAkhir(FinalAccount). |
KOMPETENSIKHUSUS |
||
7 |
SPL.QS03.001.00 |
MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis). |
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1 Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Teknik Sipil Program Studi Teknik Sipil yang telah melaksanakan perkuliah sampai semester 5 (lima)
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Mendapatkan kartu tanda peserta
7.1.2. Mendapatkan Informasi tentang Skema Sertifikasi
7.1.3. Mendapatkan Sertifikat Kompeten bagi yang dinyatakan kompeten
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Mempersiapkan bukti-bukti nilai dan pengalaman berkaitan dengan Skema
7.2.2. Membayar biaya uji kompetensi
7.2.3. Mengikuti kegiatan konsultasi pra asesmen
7.2.4. Mentaati Peraturan yang dikeluarkan oleh LSP
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
9. PROSES SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti berupa :
9.1.3. Pemohon sudah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Proses sertifikasi dilakasanakan pada TUK Teknik Sipil yang telah Diverifikasi oleh LSP POLNES dan ditetapkan melalui keputusan DIREKTUR POLNES
9.2.2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan sema sertifikasi Quantity Surveyor Technician telah dilakukan secara objektif dan sistemtis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi
9.2.3. Tolak ukur (benchmark) yang relavan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment Tools) atau perangkat asesmen yang dipilih dan diinterprestasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen Quantity Surveyor Technician dijelaskan, dibahas dan di klarifikasi dengan peserta sertifikasi
9.2.5. Prisip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.2.6. Bukti yang dikumpulkan pada asesmen mandiri (APL 02) diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara Praktek, Tertulis dan Lisan dengan handal dan objektif, serta berdasarkan pada skema sertifikasi.
9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses penujian Quantity Surveyor Technician diverifikasi atau di kalibrasi secara tepat
9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.3.4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, uji tulis dan uji lisan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti
9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP POLNES, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknik LSP POLNES.
9.4.2. Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Teknik LSP melalui mekanisme Rapat Pleno Komite Teknik LSP POLNES. Personel yang terlibat didalam penetapan keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji atau pelatihan calon.
9.4.3. Hasil Keputusan Komite Teknik dituangkan dalam Berita Acara selanjut disampaikan ke Direktur LSP untuk dapat ditetapkan .
9.4.4. Keputusan Sertifikasi bersifat mutlak, ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding.
9.4.5. Keputusan Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi atau dituliskan pada log kompetensi mahasiswa.
9.4.6. Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun terhitung sejak sertifikat diterbitkan
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pelanggaran terhadap kode etik pemegang sertifikat
9.5.2. LSP POLNES menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP POLNES dapat mencabut sertifikat jika pemegang sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi.
9.5.3. Jika sertifikat akan dibekukan, maka LSP POLNES akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan sertifikat
9.5.4. Jika pemegang sertifikat mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada pengurangan kinerja perusahaan, maka sertifikat akan dicabut
9.5.5. Apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka sertifikat akan dicabut
9.6. Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.6.2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut :
9.7. Penggunaan Sertifikat
9.7.1. Pengguna sertifikat kompetensi harus mematuhi semua persyaratan dari LSP POLNES
9.7.2. Melaksanakan keprofesian sesuai dengan bidang kompetensinya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
9.7.3. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi LSP POLNES
9.7.4. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP POLNES secara khusus maupun profesi kompetensi yang dimiliki.
9.7.5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
9.7.6. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP POLNES, maka LSP POLNES dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP POLNES.
9.7.7. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP POLNES minimal satu tahun sekali.
9.7.8. Melaporkan rekaman laporan hasil pekerjaan setiap 6 (enam) bulan sekali.
9.8. Banding
9.8.1. Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan
9.8.2. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES) |
||
|
SKEMA SERTIFIKASI PEMELIHARAAN JARINGAN DISTRIBUSI SALURAN UDARA |
Disusun atas dasar permintaan dari Asosiasi Kontraktor Listrik (AKLI, AKLINDO, ASKOMELIN) Wilayah Kalimantan Timur, Perusahaan Pertambangan dan Perusahaan Perkebunan Serta Perusahaan Listrik Negara. Skema ini dipergunakan untuk sertifikasi profesi dalam ruang lingkup ketenagalistrikan bidang pemeliharaan distribusi tenaga listrik. Skema ini dirujuk dari keputusan Mentri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor : KEP.286/MEN/VI/2007 tentang Penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Sektor Ketenagalistrikan sub sektor Ketenagalistrikan bidang distribusi tenaga listrik
|
Ditetapkan tanggal Disyahkan tanggal
14 November 2014 17 November 2014
Oleh: Oleh:
Bambang Santoso, ST, M.Sc Ir. Bahtiar, MT
Ketua Komite Skema Direktur LSP
Nomor Dokumen : SS. 01.KTL.001.2014
Nomor Salinan : 01
Status Distribusi :
√ Terkendali
Tak terkendali
1.1. Memenuhi amanat UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrik dalam pasal 44 ayat 6 bahwa setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
1.2. Memenuhi amanat UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dalam pasal 44 ayat 1 dan 2 bahwa Perguruan tinggi berhak memberikan sertifikat kompeten bagi lulusannya yang sudah dinyatakan lulus uji kompetensi.
1.3. Memenuhi amanat UU No 3 tahun 2014 tentang Perindutrian dalam pasal 16 ayat 1 bahwa pembangunan sumber daya manusia indutri dilakukan untuk menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten guna meningkatkan peran sumber daya manusia Indonesia di bidang industri.
1.4. Kebutuhan terhadap tenaga kerja pada pekerjaan pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik terus meningkat, perlu diselaraskan dengan membangun sistem penjaminan kualitas tenaga kerja.
1.5. Tuntutan untuk peningkatan kualitas tenaga kerja pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik yang semakin berkembang, memerlukan pengakuan dan penghargaan terhadap kompetensi tenaga kerja pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik .
2. RUANG LINGKUP SKEMA SERTIFIKASI
2.1. Ruang Lingkup : Ketenagalistrikan
2.2. Lingkup Penggunanya : Untuk sertifikasi tenaga kerja pemeliharaan jaringan distribusi tenaga listrik saluran udara tegangan menengah, pemeliharaan jaringan distribusi saluran tegangan rendah, pemeliharaan gardu distribusi tenaga listrik.
3. TUJUAN SERTIFIKASI
3.1. Memastikan kompetensi kerja para tenaga kerja pada pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
3.2. Memelihara kompetensi sumber daya manusia bidang distribusi tenaga listrik pada pekerjaan Pemeliharaan Jaringan Distribusi Tenaga Listrik
3.3. Sebagai acuan dalam pelaksanaan asesmen oleh LSP dan Asesor
4. ACUAN NORMATIF
4.1. Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
4.2. Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 Tentang Sistem Ketenagalistrikan
4.3. Undang-Undang No. 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi
4.4. Undang-Undang No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
4.5. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun 2005, Tentang Instalasi Ketenagalistrikan
4.6. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor:KEP. 268 / MEN / VI / 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.
4.7. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 210 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pengembangan dan Pemeliharaan Skema Sertifikasi Profesi.
4.8. Pedoman Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Nomor 301 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi
5. KEMASAN / PAKET KOMPETENSI
5.1. Jenis Kemasan : KKNI / OKUPASI NASIONAL / KLASTER
5.2. Rincian Unit Kompetensi atau Uraian Tugas
KLUSTER : PEMELIHARAAN JARINGAN DISTRIBUSI SALURAN UDARAH
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
KKK. RT01.003.01 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
02 |
KTL.DH22.101.01 |
Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) |
03 |
KTL.DH22.102.01 |
Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah |
04 |
KTL.DH23.104.01 |
Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) |
05 |
KTL.DH23.220.01 |
Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang |
06 |
KTL.DH25.208.01 |
Memelihara Sistem Pembumian (Arde) |
6. PERSYARATAN DASAR PEMOHON SERTIFIKASI
6.1 Mahasiswa Politeknik Negeri Samarinda Jurusan Teknik Elektro Program Studi Teknik Listrik yang telah menyelesaikan perkuliahan samapai semester 5 (lima)
7. HAK PEMOHON SERTIFIKASI DAN KEWAJIBAN PEMEGANG SERTIFIKAT
7.1. Hak Pemohon
7.1.1. Mendapatkan kartu tanda peserta
7.1.2. Mendapatkan Informasi tentang Skema Sertifikasi
7.1.3. Mendapatkan Sertifikat Kompeten bagi yang dinyatakan kompeten
7.2. Kewajiban Pemegang Sertifikat
7.2.1. Mempersiapkan bukti-bukti nilai berkait dengan Skema
7.2.2. Membayar biaya uji kompetensi
7.2.3. Mengikuti kegiatan konsultasi pra asesmen
7.2.4. Mentaati Peraturan yang dikeluarkan oleh LSP
8. BIAYA SERTIFIKASI
8.1. Biaya Sertifikasi sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu juta rupiah)
9. PROSES SERTIFIKASI
9.1. Persyaratan Pendaftaran
9.1.1. Pemohon memahami proses Asesmen untuk skema ini yang mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikasi
9.1.2. Pemohon mengisi formulir Permohonan Sertifikasi (APL 01) dan formulir Asesmen Mandiri (APL 02) dan dilengkapi dengan bukti-bukti berupa :
9.1.3. Pemohon sudah memenuhi persyaratan dasar sertifikasi yang telah ditetapkan
9.1.4. Pemohon menyatakan setuju untuk memenuhi persyaratan sertifikasi dan memberikan setiap informasi yang diperlukan untuk penilaian.
9.2. Proses Asesmen
9.2.1. Proses sertifikasi dilakasanakan pada TUK Teknik Elektro yang telah Diverifikasi oleh LSP POLNES dan ditetapkan melalui keputusan DIREKTUR POLNES
9.2.2. Asesmen direncanakan dan disusun dengan cara yang menjamin bahwa verifikasi persyaratan sema sertifikasi Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udarah telah dilakukan secara objektif dan sistemtis dengan bukti terdokumentasi untuk memastikan kompetensi
9.2.3. Tolak ukur (benchmark) yang relavan untuk Metoda Asesmen dan Alat Asesmen (Assessment Tools) atau perangkat asesmen yang dipilih dan diinterprestasikan untuk mengkonfirmasikan bukti yang akan dikumpulkan dan bagaimana bukti tersebut akan dikumpulkan
9.2.4. Rincian mengenai rencana asesmen dan proses asesmen Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udarah dijelaskan, dibahas dan di klarifikasi dengan peserta sertifikasi
9.2.5. Prisip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.2.6. Bukti yang dikumpulkan pada asesmen mandiri (APL 02) diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi telah memenuhi aturan bukti
9.2.7. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti direkomendasikan untuk mengikuti proses lanjut ke proses uji kompetensi.
9.3. Proses Uji Kompetensi
9.3.1. Uji kompetensi dirancang untuk menilai kompetensi secara Praktek, Tertulis dan Lisan dengan handal dan objektif, serta berdasarkan pada skema sertifikasi.
9.3.2. Peralatan teknis yang digunakan dalam proses pengujian Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udarah diverifikasi atau di kalibrasi secara tepat
9.3.3. Prinsip-prinsip asesmen dan aturan-aturan bukti diterapkan sesuai dengan persyaratan dasar peserta untuk mengumpulkan bukti yang berkualitas
9.3.4. Bukti yang dikumpulkan melalui uji praktek, uji tulis dan uji lisan diperiksa dan dievaluasi untuk memastikan bahwa bukti tersebut mencerminkan bukti yang diperlukan untuk memperlihatkan kompetensi yang telah memenuhi aturan bukti
9.3.5. Hasil proses asesmen yang telah memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Kompeten” dan yang belum memenuhi aturan bukti VATM direkomendasikan “Belum Kompeten”
9.4. Keputusan Sertifikasi
9.4.1. Rekomendasi hasil uji kompetensi dari Tim Asesor Kompetensi disampaikan kepada LSP POLNES, untuk selanjutnya dibahas oleh Komite Teknik LSP POLNES.
9.4.2. Keputusan Sertifikasi ditetapkan oleh Komite Teknik LSP melalui mekanisme Rapat Pleno Komite Teknik LSP POLNES. Personel yang terlibat didalam penetapan keputusan sertifikasi tidak boleh berperan serta dalam pelaksanaan uji atau pelatihan calon.
9.4.3. Hasil Keputusan Komite Teknik dituangkan dalam Berita Acara selanjut disampaikan ke Direktur LSP untuk dapat ditetapkan .
9.4.4. Keputusan Sertifikasi bersifat mutlak, ketidakpuasan terhadap keputusan tersebut dapat dilakukan melalui Proses Banding.
9.4.5. Keputusan Sertifikasi akan dituangkan dalam bentuk sertifikat kompetensi Masa berlaku sertifikat adalah 3 tahun terhitung sejak sertifikat diterbitkan
9.5. Pembekuan dan Pencabutan Sertifikat
9.5.1. Pelanggaran terhadap kode etik pemegang sertifikat
9.5.2. LSP POLNES menetapkan masa pembekuan dan selama pembekuan LSP POLNES dapat mencabut sertifikat jika pemegang sertifikat tidak mampu memenuhi persyaratan lagi.
9.5.3. Jika sertifikat akan dibekukan, maka LSP POLNES akan memberitahukan dan memberikan alasan pembekuan sertifikat.
9.5.4. Jika pemegang sertifikat mengalami kecelakaan kerja yang berdampak pada pengurangan kinerja perusahaan, maka sertifikat akan dicabut.
9.5.5. Apabila sampai dengan batas waktu pembekuan sertifikat, pemegang sertifikat belum memenuhi rekomendasi perbaikan, maka sertifikat akan dicabut.
9.6. Proses Sertifikasi Ulang
9.6.1. Pemegang sertifikat wajib mengajukan permohonan sertifikasi ulang untuk memperpanjang masa berlaku sertifikat kompetensi yang dimilikinya minimal 2 bulan sebelum berakhirnya masa berlaku sertifikat.
9.6.2. Persyaratan permohonan sertifikasi ulang untuk perpanjangan masa berlaku sertifikat sebagai berikut :
9.7. Penggunaan Sertifikat
9.7.1. Pengguna sertifikat kompetensi harus mematuhi semua persyaratan dari LSP POLNES
9.7.2. Melaksanakan keprofesian sesuai dengan bidang kompetensinya dengan tetap menjaga kode etik profesi.
9.7.3. Memenuhi ketentuan-ketentuan yang ada dalam Skema Sertifikasi Profesi LSP POLNES
9.7.4. Tidak menyalahgunakan sertifikat yang dapat merugikan LSP POLNES secara khusus maupun profesi kompetensi yang dimiliki.
9.7.5. Memelihara dan meningkatkan kompetensi sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat kompetensinya.
9.7.6. Apabila pemegang sertifikat dinilai melanggar ketentuan penggunaan sertifikat atau merugikan LSP POLNES, maka LSP POLNES dapat melakukan penarikan/pencabutan sertifikat; sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan LSP POLNES.
9.7.7. Mengikuti program surveilen yang ditetapkan LSP POLNES minimal satu tahun sekali.
9.7.8. Melaporkan rekaman laporan hasil pekerjaan setiap 6 (enam) bulan sekali.
9.8. Banding
9.8.1. Peserta Uji Kompetensi dapat mengajukan banding terhadap hasil asesmen jika mendapatkan perlakuan yang tidak adil dari asesor. Perlakuan tidak adil tersebut meliputi diskriminasi, mempersulit dalam pembuktian asesmen dan konflik kepentingan
9.8.2. Prosedur pengajukan banding atas keputusan hasil asesmen adalah sebagai berikut:
PROFIL
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
(LSP POLNES)
Politeknik Negeri Samarinda yang pada awal berdirinya Thn 1987 dengan status D.II mempunyai 5 Jurusan dengan 5 program studi yang terdiri dari 3 Jurusan bidang Teknik dan 2 jurusan bdang Tata Niaga, dalam perkembangannya samapi saat ini Politeknik Negeri Samarindasudah beralih jenjang menjadi DIII dan D. IV dengan 10 Jurusan dan 23 Program Studi.
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja trampil yang berkopetensi khusunya peserta didik dan profesi, maka Politeknik Negeri Samarinda membentuk satu wadah yang diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ).
LSPPoliteknik Negeri Samarinda disingkat LSP POLNESdirintis dan dipersiapkan oleh Asian Development Bank ( ADB ), Lewat program Politeknik Imlementasi Unit ( PIU ) Yang berkoordinasi dengan Pimpinan Politeknik Negeri Samarinda dan para pemangku kepentingan. Pendirian disiapkan oleh Panitia Tim Kerja (Task Force) yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Nomor : 843a/PL7/KP/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Penunjukan Tim Kerja (Task Force) Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. Panitia Tim Kerja ini memiliki tugas meliputi :
a.Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)
b.Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES
c.Mendapatkan dukungan industri terkait.
LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 4 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi independen yang profesional, akuntabel dan kredibel dalam penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik dan profesi khususunya di Kalimantan dan umumnya di Indonesia.
M I S I :
Terwujudnya kualitas peserta didik dan profesi secara Nasional maupun Internasional, untuk profesi bidang Industri dengan berbagai sub-sub bidangnya, yang mengacu pada standar kompetensi kerja serta memiliki daya saing di pasar kerja nasional dan intemasional.
Memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (saffety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNESyang independen sesuai pedoman BNSP.
Menjadikan LSP POLNES yang berkualitas dengan komitmen dan konsisten terhadap moral, ramah, kesopanan, kejujuran dan profesional.
Susunan Dewan Pengarah
Susunan Unsur Pelaksana
Dalam menjalankan operasional LSP POLNES telah mendapat kantor dilantai III Gedung Direktorat Politeknik Negeri Samarinda. Sedangkan untuk menjalankan uji kompetensi menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berada di Jurusan/Program Studi yang telah diverifikasi.
Perangkat asesmen yang digunakan menggunakan standar kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) disesuaikan dengan bidang yang dipilih oleh masing-masing program studi.