PROFIL
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
(LSP POLNES)
- PEMBENTUKAN
Politeknik Negeri Samarinda yang pada awal berdirinya Thn 1987 dengan status D.II mempunyai 5 Jurusan dengan 5 program studi yang terdiri dari 3 Jurusan bidang Teknik dan 2 jurusan bdang Tata Niaga, dalam perkembangannya samapi saat ini Politeknik Negeri Samarindasudah beralih jenjang menjadi DIII dan D. IV dengan 10 Jurusan dan 23 Program Studi.
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja trampil yang berkopetensi khusunya peserta didik dan profesi, maka Politeknik Negeri Samarinda membentuk satu wadah yang diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ).
LSPPoliteknik Negeri Samarinda disingkat LSP POLNESdirintis dan dipersiapkan oleh Asian Development Bank ( ADB ), Lewat program Politeknik Imlementasi Unit ( PIU ) Yang berkoordinasi dengan Pimpinan Politeknik Negeri Samarinda dan para pemangku kepentingan. Pendirian disiapkan oleh Panitia Tim Kerja (Task Force) yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Nomor : 843a/PL7/KP/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Penunjukan Tim Kerja (Task Force) Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. Panitia Tim Kerja ini memiliki tugas meliputi :
a.Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)
b.Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES
c.Mendapatkan dukungan industri terkait.
LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
- LSP POLNES yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi sector Industri.
- Bahwa untuk itu, LSP POLNEStidak hanya bergerak dibidang sektor Industri tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.
- Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNES yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 4 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat
- Visi dan Misi
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi independen yang profesional, akuntabel dan kredibel dalam penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik dan profesi khususunya di Kalimantan dan umumnya di Indonesia.
M I S I :
- Melaksanakan kebijakan sesuai pedoman BNSP 201 dan 202 tentang Lisensi LSP.
- Melaksanakan program uji kompetensi (asesmen) dan sertifikasi kompetensi kerja bidang Industri sesuai ruang lingkup lisensi & sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda yang diajukan kepada BNSP.
- Membangun dan mengembangkan peran LSP POLNES dalam peningkatan kualitas Tenaga Kerja Bidang Industri yang dibutuhkan masyarakat pelanggan khususunya di Kalimantan dan umumnya di Indonesia serta kegiatan misi ke luar negeri
- TUJUAN
- Menjadikan LSP POLNESsebagai model center of excellent dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja peserta didik dan Profesi.
- Mengembangkan jejaring kerja sama dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik dan profesi khusunya di Kalimantan dan Indonesia pada umumnya secara profesional.
- Mensinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi dan instansi pembina teknis terkait.
- SASARAN
Terwujudnya kualitas peserta didik dan profesi secara Nasional maupun Internasional, untuk profesi bidang Industri dengan berbagai sub-sub bidangnya, yang mengacu pada standar kompetensi kerja serta memiliki daya saing di pasar kerja nasional dan intemasional.
- KEBIJAKAN MUTU LSP POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA ( LSP POLNES )
Memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (saffety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNESyang independen sesuai pedoman BNSP.
Menjadikan LSP POLNES yang berkualitas dengan komitmen dan konsisten terhadap moral, ramah, kesopanan, kejujuran dan profesional.
- BENTUK ORGANISASI
Susunan Dewan Pengarah
Susunan Unsur Pelaksana
- SARANA DAN PERANGKAT
Dalam menjalankan operasional LSP POLNES telah mendapat kantor dilantai III Gedung Direktorat Politeknik Negeri Samarinda. Sedangkan untuk menjalankan uji kompetensi menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berada di Jurusan/Program Studi yang telah diverifikasi.
Perangkat asesmen yang digunakan menggunakan standar kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) disesuaikan dengan bidang yang dipilih oleh masing-masing program studi.
- KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN WEWENANG LSP POLNES
- Kedudukan
- LSP POLNES adalah organisasi tingkat nasional berkedudukan di Politeknik Negeri Samarinda dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- LSP POLNES tidak memiliki cabang yang berkedudukan di kota lain.
- Fungsi dan Tugas
- LSP POLNES memiliki fungsi yaitu:
- Sebagai sertifikator, melaksanakan sertifikasi kompetensi
- Sebagai pengembang, melakukan pengembangan pelayanan asesmen dan sertifikasi, pemeliharaan dan pengembangan standar kompetensi
- Sebagai Sertikator, LSP POLNES memiliki tugas :
- Membuat rencana asesmen
- Membuat perangkat asesmen
- Menyediakan tenaga asesmen
- Melakukan asesmen
- Melaksanakan surveilen pemegang sertifikat kompetensi
- Menyusun skema sertifikasi
- Memelihara kinerja asesor dan TUK
- Sebagai Pengembang, LSP PONES memiliki Tugas
- Mengidentifikasi kebutuhan kompetensi industry
- Mengembangkan standar kompetensi
- Mengkaji ulang standar kompetensi
- Mengembangkan pelayanan asesmen dan sertifikasi
- Wewenang
- Menetapkan biaya Asesmen yang wajar
- Menerbitkan sertifikasi kompetensi
- Mencabut/membatalkan sertifikasi kompetensi
- Menetapkan TUK
- Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan.
- Mengusulkan revisi dan pengembangan standar kompetensi baru.