Selasa, 11 April 2017 09:58

DOKUMEN TUK

Written by
Rate this item
(1 Vote)

Pengelolaan Keuangan LSP POLNES: Sistem dan Prosedur Pelaksanaan Keuangan LSP POLNES

Abstrak:

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) adalah lembaga pelaksanaan kegiatan sertifikasi profesi yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi.
Keuangan LSP merupakan semua hak dan kewajiban LSP yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP. Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP.

$11.   Pendahuluan

  1.      LSPPoliteknik Negeri Samarinda disingkat LSP POLNESdirintis danoleh Asian Development Bank ( ADB ), Lewat program Politeknik Imlementasi Unit ( PIU ) Yang berkoordinasi dengan Pimpinan Politeknik Negeri Samarinda dan  para pemangku kepentingan. Pendirian disiapkan oleh Panitia Tim Kerja (Task Force) yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Nomor :  843a/PL7/KP/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang  Penunjukan Tim Kerja (Task Force) Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. Panitia Tim Kerja ini memiliki tugas meliputi :

a. Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)

b. Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES

   LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.

    Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :

$1a.LSP POLNES yang dibentuk dan didirikan merupakan perpanjangan tangan dari BNSP yang bertanggung jawab melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja profesi sector Industri.

$1b.Bahwa untuk itu, LSP POLNEStidak hanya bergerak dibidang sektor Industri tetapi dapat pula kedepannya dikembangkan ke arah sub-sub bidang pekerjaan lain sesuai kebutuhan sertifikasi kompetensi tenaga kerja yang akan bekerja mandiri untuk daerah dan budayanya.

$1c.Didorong oleh keinginan untuk memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (safety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNES yang independen sesuai dengan pedoman BNSP.

    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola  Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 3 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda

    Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat

$12.     Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda 

  1.     Pengelolaan Keuangan LSP adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan LSP. Penyelenggaraan kewenangan LSP Politeknik Negeriberdasarkan hak asal usul dan kewenangan lokal LSP yang didanai dari induk yaitu Politeknik Negeri Samarinda . Penyelenggaraan kewenangan LSP Politeknik Negeri Samarinda selain didanai oleh APBN, juga didanai oleh anggaran dana masyarakat atau PNBP.

          Penyelenggaraan kewenangan LSP yang ditugaskan oleh BNSP untuk menyelenggarakan sertifikasi  didanai oleh anggaran pendapatan dan belanja Negara dan anggran lain yang dapat dipertanggungjawabkan.

          Pengelolaan keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda mengaju ke pengelolaan keuangan Politeknik Negeri Samarinda meliputi:

$1a.    perencanaan;

$1b.    pelaksanaan;

$1c.    penatausahaan;

$1d.   pelaporan; dan

$1e.    pertanggungjawaban.

$13.   Pelaksanaan

Aturan Umum Pelaksanaan :

$11.   Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda  dalam uji kompetensi dilaksanakan melalui rekening kas Politeknik Negeri samarinda.

$12.   Semua penerimaan dan pengeluaran LSP Politeknik Negeri Samarinda  harus didukung oleh bukti yang lengkap dan sah.

$13.   LSP Politeknik Negeri Samarinda  dilarang melakukan pungutan sebagai penerimaan LSP selain yang ditetapkan dalam peraturan Politeknik Negeri Samarinda 

$14.   Bendahara  dapat menyimpan uang dalam Kas LSP Politeknik Negeri Samarinda   pada jumlah tertentu dalam rangka memenuhi kebutuhan operasional dan uji sertifikasi .

$15.   Penggunaan biaya tak terduga terlebih dulu harus dibuat Rincian Anggaran Biaya yang telah disahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$16.   Pengadaan barang dan/atau jasa di LSP Politeknik Negeri Samarinda diatur dengan mengacu pada peraturan pengadaan barang di Politeknik Negeri Samarinda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

$17.   Jika terjadi  peristiwa khusus, seperti adanya pertanggung gugatan terhadap uji kompetensi maka pembiayaan ditanggung oleh dana Politeknik Negeri Samarinda.

          Tahapan kegiatan:

$11.       Pelaksana Kegiatan mengajukan pendanaan untuk melaksanakan kegiatan harus disertai dengan dokumen antara lain Rencana Anggaran Biaya.

$12.       Rencana Anggaran Biaya di verifikasi oleh wakil direktur II bidang keuangan dan di sahkan oleh Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$13.       Pelaksana Kegiatan bertanggungjawab terhadap tindakan pengeluaran yang menyebabkan atas beban anggaran belanja kegiatan dengan mempergunakan Buku Pembantu Kas kegiatan sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan di LSP.

$14.       Berdasarkan Rencana Anggaran Biaya pelaksana kegiatan mengajukan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Direktur Politeknik Negeri Samarinda.

$15.       Surat Permintaan Pembayaran (SPP) tidak boleh dilakukan sebelum barang dan atau jasa diterima.

$16.       Pengajuan SPP terdiri atas:

$11.   Surat Permintaan Pembayaran (SPP);

$12.   Pernyataan Tanggungjawab Belanja; dan

$13.   Lampiran Bukti Transaksi

$17.       Dalam pengajuan pelaksanaan pembayaran, Sekretaris LSP berkewajiban untuk:

$11.   meneliti kelengkapan permintaan pembayaran di ajukan oleh pelaksana kegiatan;

$12.   menguji kebenaran perhitungan tagihan atas beban Anggaran Politeknik Negeri        Samarinda yang tercantum dalam permintaan pembayaran;

$13.   menguji ketersedian dana untuk kegiatan dimaksud; dan

$14.   menolak pengajuan permintaan pembayaran oleh pelaksana kegiatan apabila tidak        memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

$18.       Berdasarkan SPP yang telah di verifikasi Sekretaris LSP, Direktur Politeknik Negeri Samarinda menyetujui permintaan pembayaran dan bendahara melakukan pembayaran.

$19.       Pembayaran yang telah dilakukan selanjutnya bendahara melakukan pencatatan pengeluaran.

$110.    Bendahara Politeknik Negeri Samarinda sebagai wajib pungut pajak penghasilan (PPh) dan pajak lainnya, wajib menyetorkan seluruh penerimaan potongan dan pajak yang dipungutnya ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kesimpulan :

          Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda  adalah semua hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda  yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban LSP Politeknik Negeri Samarinda  . Pengelolaan Keuangan LSP Politeknik Negeri Samarinda   adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan. Proses Pelaksanaan dimulai dari Pelaksanaan kegiatan dengan Rencana Anggaran Biaya sampai dengan diterimanya bukti pembayaran dari pelaksana/kegiatan dapat dibukukan oleh Bendahara Politeknik Negeri Samarinda.

Ditetapkan di Samarinda

Direktur LSP

Ir. Bahtiar, MT

Read 7308 times
More in this category: « DOKUMEN TUK DOKUMEN TUK »
Login to post comments
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search