Sehubungan dengan semakin merebaknya penyebaran Covid-19 akhir2 ini. Direktur Keluarkan Edaran Pembatasan Bepergian ke Luar Daerah dan / atau Bepergian keluar daerah Bagi ASN Guna Mencegah Penyebaran Covid-19. Keputusan ini tertuang dalam Edaran DIrektur ber-Nomor 677/PL7/KP/2020 di atas.