Berdasarkan Surat Keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia no. 391 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas keputusan Bersama tersebut. maka dapat kami informasikan bahwa untuk cuti dan Libur bersama bulan Lebaran 2020 adalah tanggal 21 hingga 25 Mei dan kembali kerja sebagai mana mestinya pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2020.