1. Pembayaran SPP/UKT Semester Genap 2020/2021 yang semula dimulai tanggal 26 Februari 2021 diralat menjadi tanggal 01 s/d 15 Maret 2021.
2. Pembayaran SPP/UKT dapat dilakukan di Bank Mandiri (Prodi Rekayasa) dan Bank BRISyariah (Prodi Tata Niaga).
3. Mahasiswa diwajibkan menyerahkan Slip Pembayaran kepada Admin Jurusan dan Bagian Keuangan.
4. Bagi Mahasiswa yang akan melakukan penundaan waktu pembayaran SPP/UKT harus mengajukan secara resmi kepada Ketua Jurusan masing-masing.
5. Bagi Mahasiswa yang tidak melakukan pembayaran sesuai poin 1 dan 2 serta tidak ada pemberitahuan kepada Ketua Jurusan maka Bagian Keuangan akan mengajukan permintaan CUTI kepada Bagian Akademik