10.1. UMUM
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memeliharasistem manajemenyang mampumendukung danmenunjukkanpencapaianyang konsistendenganpersyaratan dalam Panduan ini.Selain memenuhipersyaratanKlausul4 sampai dengan Klausul 9, LSP Politeknik Negeri Samarinda menerapkan sistemmanajemensesuaipersyaratan Klausul 10.2 Panduan ini.
10.2. PERSYARATAN UMUM SISTEM MANAJEMEN
10.2.1 Umum
$110.2.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memeliharasistem manajemenyang mampumendukung danmenunjukkan secara konsisten pemenuhan persyaratanPanduanini.
$110.2.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan sasaran untuk kegiatannya.
$110.2.1.3 Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen sesuai persyaratan Pedoman BNSP ini. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa kebijakan dipahami, diterapkan dan dipelihara pada semua tingkat organisasi LSP.
$110.2.1.4 Terlepas dari tanggung jawab lainnya, Ketua LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah wakil manajemen (management representatives) yang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
$1a. memastikan bahwaproses dan aturanyang diperlukan untuk sistemmanajemenditetapkan, diterapkandan dipelihara;
$1b. melaporkankepada rapat pleno LSP mengenaikinerjasistempengelolaan dan kebutuhanuntuk peningkatannya.
10.2.2 Dokumentasi Sistem Manajemen
Persyaratan yang diterapkan dalam Pedoman ini didokumentasikan. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa dokumen sistem manajemen tersedia untuk semua personil yang relevan.
10.3. PENGENDALIAN DOKUMEN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan proseduruntuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang terkait dengan pemenuhan Panduan ini. Prosedur menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk:
$1a. menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan;
$1b. memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dokumen diidentifikasi;
$1c. memastikan bahwa versi yang tepat dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat di mana dokumen tersebut digunakan;
$1d. memastikan bahwa dokumen terpelihara agar dapat dibaca dan mudah diidentifikasi;
$1e. memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya;
$1f. mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa dan menerapkan identifikasi yang tepat apabila dokumen lama dipertahankan untuk tujuan apapun.
10.4. PENGENDALIAN REKAMAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk membatasi pengendalian yang diperlukan dalampengenalan, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, waktu penyimpanan dan penghapusanrekaman yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur mempertahankan rekaman untuk jangka waktu yang konsisten dengan kontrak dan kewajiban hukum. Akses kepada rekaman harus konsisten dengan aturan kerahasiaan
10.5. KAJI ULANG MANAJEMEN
10.5.1 Umum
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk melakukan kaji ulang manajemen pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Kaji ulang dilakukan minimal sekali dalam satu tahun dan didokumentasikan.
$110.5.2 Masukan untuk Kaji Ulang
Masukan untuk kaji ulang manajemen mencakup informasi antara lain:
$1a. hasil-hasil audit internal dan audit eksternal, bila ada;
$1b. umpan balik daripemohon, calon, pemegang sertifikat, dan para pihak berkepentingan, untuk memenuhi Pedoman ini;
$1c. pemeliharaan ketidakberpihakan;
$1d. status tindakan pencegahan dan perbaikan;
$1e. tindak lanjut dari kaji ulang manajemen sebelumnya;
$1f. pemenuhan tujuan dan sasaran LSP;
$1g. perubahan yang mempengaruhi sistem manajemen;
$1h. banding dan keluhan.
10.5.3 Keluaran kaji ulang
Keluaran kaji ulang manajemen minimal mencakup keputusan dan tindakan sebagai berikut:
$1a. peningkatanefektivitassistemmanajemendan proses-prosesnya;
$1b. peningkatan pelayanan jasa sertifikasi terkait dengan pemenuhan Pedoman ini;
$1c. kebutuhan sumberdaya.
10.6. AUDIT INTERNAL
$110.6.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur audit internal untuk melakukan verifikasi bahwa LSP Politeknik Negeri Samarinda telah memenuhi persyaratan Pedoman ini, dan sistem manajemen secara efektif telah diterapkan dan dipelihara.
$110.6.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda merencanakan program audit internal, dengan mempertimbangkanpentingnyaproses dan bidang/area yang akan diaudit, sertahasil audit sebelumnya.
$110.6.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan audit internal minimal satu kali satu tahun. Frekuensiauditinternal dapatdikurangi jikatelah dipastikan bahwa sistemmanajementerusditerapkan secara efektif dan stabilsesuaiPanduanini.
$110.6.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa:
$1a. audit internal dilakukan oleh personil yang kompeten, mempunyai pengetahuan mengenai proses sertifikasi, audit dan persyaratan Pedoman ini;
$1b. para personil yang melakukan audit tidak mengaudit pekerjaan mereka sendiri;
$1c. personil yang bertanggung jawab terhadap bidangyang diaudit, diberikan informasi hasil audit;
$1d.setiap tindakan yang dihasilkan dari audit internal dilaksanakan dengan cara dan waktu yang tepat;
$1e.setiap peluang untuk perbaikan diidentifikasi.
10.7. TINDAKAN PERBAIKAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkanproseduruntuk identifikasi dan manajemen ketidaksesuaian dalam kegiatan-kegiatannya. LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambil tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian. Tindakan perbaikan harus sesuai dengan dampak dari masalah yang dihadapi. Prosedur harus menetapkan persyaratan sebagai berikut:
$1a. mengidentifikasi ketidaksesuaian;
$1b. menentukan penyebab ketidaksesuaian;
$1c. memperbaiki ketidaksesuaian;
$1d. mengkaji kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang;
$1e. menentukan dan melaksanakan tindakan yang diperlukan pada waktu yang tepat;
$1f. merekam hasil tindakan yang diambil;
$1g. meninjau efektivitas tindakan korektif.
10.8. TINDAKAN PENCEGAHAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkanproseduruntuk mengambiltindakanpencegahanuntuk menghilangkanpenyebab ketidaksesuaianpotensial. Tindakanpencegahandisesuaikan untuk menanggulangi munculnya dampakkemungkinanmasalah potensial. Prosedurtindakan pencegahan menetapkan persyaratansebagai berikut:
$1a. mengenali ketidaksesuaianpotensial dan penyebabnya;
$1b. melakukan evaluasikebutuhan tindakan untukmencegahterjadinya ketidaksesuaian;
$1c. menentukan dan melaksanakan tindakanyangdiperlukan;
$1d. merekamhasiltindakan yang diambil;
$1e. meninjauefektivitastindakanpencegahanyang diambil.