Jumat, 07 April 2017 11:51

DOKUMEN TUK

Written by
Rate this item
(1 Vote)

  

PEDOMAN TUK LSP POLNES

$11.         Ruang Lingkup dan Acuan

Ruang lingkup: Pedoman ini menguraikan kriteria Tempat Uji Kompetensi Tenaga Kerja yang mencakup persyaratan manajemen dan persyaratan teknis.

$12.         Acuan Normatif

$1a.     Acuan normatif yang digunakan adalah: Undang-Undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

$1b.     Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi;

$1c.      Pedoman BNSP 201- 2006;

$1d.     Pedoman BNSP 202- 2005;

$1e.     Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI);

$1f.      Pedoman BNSP 206 – 2007;

$13.        Istilah dan Definisi

$13.1.      Lembaga adalah LSP POLNES yang menyelenggarakan Sertifikasi Kompetensi Kerja yang merupakan Lembaga Sertifikasi Profesi

$13.2.      Lembaga  Sertifikasi Profesi adalah lembaga netral baik pemerintah atau swasta yang mendapatkan lisensi dari BNSP, yang memiliki keahlian dan dapat dipercaya untuk melaksanakan kegiatan pemberian sertifikat kompetensi yang menyatakan bahwa asesi yang bersangkutan telah memenuhi persyaratan teknis tertentu yang dipersyaratkan dalam pelaksanaan kegiatan yang berkaitan dengan standardisasi.

$13.3.      Tempat Uji Kompetensi (TUK), merupakan tempat kerja dan atau lembaga yang dapat memberikan fasilitas pelaksanaan uji kompetensi, yang telah diverifikasi oleh LSP berlisensi.

$13.4.      Uji kompetensi, adalah suatu proses asesmen untuk mengumpulkan bukti-bukti dan membuat keputusan apakah suatu kompetensi telah dicapai, yang dilakukan oleh asesor kompetensi.

$13.5.      Sertifikasi Kompetensi Kerja, adalah proses pemberian sertifikat yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji kompetensi kerja nasional Indonesia dan/atau internasional.

$13.6.      Kompetensi Kerja, adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

$13.7.      Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), adalah rumusan kemampuan kerja yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

$13.8.      Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), adalah Lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

$13.9.      Asesor kompetensi, adalah seseorang yang mempunyai kualifikasi yang relevan dan kompeten untuk melaksanakan dan/atau asesmen/penilaian kompetensi.

$13.10.   Peserta Uji Kompetensi, adalah pemohon yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk dapat ikut serta dalam proses sertifikasi.

$14.        Persyaratan Tempat Uji Kompetensi  

$14.1      TUK di tempat kerja (Designated Assessment Venue)

$11.     

$12.     

$13.     

$14.     

$14.1.     

$14.1.1.      Persyaratan Dasar

$14.1.1.1.    Pembentukan.

$1a.   TUK dibentuk oleh industri/organisasi/perusahaan yang mengoperasikan sistem kerja yang baik (good practices), dan kegiatan sesuai dengan kriteria unit kompetensi atau kualifikasi.

$1b.   Permohonan menjadi TUK ditujukan kepada Lembaga Sertifikasi Profesi terkait.

$1c.    Verifikasi TUK tempat kerja diberikan dengan surat keputusan penetapan verifikasi oleh LSP POLNES.

$1d.   LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.

$1e.    Sistem pengelolaan TUK pada saat digunakan untuk uji kompetensi dilakukan oleh LSP POLNES yang dituangkan dalam dokumen prosedur.

$14.1.1.2.    Sumberdaya.

$1a.     TUK harus memiliki sarana dan alat kerja yang dibutuhkan untuk uji kompetensi sesuai SKKNI. 

$1b.     TUK harus memiliki personil minimal 1 orang yang memahami skema sertifikasi dan uji kompetensi sesuai dengan SKKNI.

$1c.     TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:

$1·           SKKNI sesuai ruang lingkup TUK,

$1·           Pedoman pelaksanaan sertifikasi dari skema sertifikasi LSP terkait,

$14.1.1.3.    Verifikasi TUK tempat kerja (Designated Assessment Venue)

$1a.    TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan bukti persyaratan dasar dan pengelolaan.

$1b.    Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon, dilakukan asesmen oleh asesor lisensi dari LSP yang menilai aspek organisasi dan sistem kesesuaian dokumen serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.

$14.2    TUK di Lembaga Diklat dan Lembaga yang menawarkan jasa TUK

$11. 

$12. 

$13. 

$14. 

$14.1. 

$14.2. 

$14.2.1.  Organisasi

$11.  

$12.  

$13.  

$14.  

$14.1.  

$14.2.  

$14.2.1.  

$14.2.1.1.   TUK dipersiapkan pembentukannya oleh lembaga pendidikan dan pelatihan atau oleh suatu organisasi yang legal, dengan surat Keputusan Penetapan organisasi induk tentang dibentuknya TUK.

$14.2.1.2.  Struktur organisasi tempat uji kompetensi harus memiliki kepala TUK, bagian teknik operasional dan bagian mutu yang menjamin kesesuaian manajemen yang berkesinambungan.

$14.2.1.3.  LSP POLNES dapat menetapkan persyaratan tambahan bagi TUK sesuai dengan karakteristik profesi.

$14.2.1.4.  Tempat Uji Kompetensi harus:

$1a.    Kredible dan memuaskan pelanggan, pihak yang berwenang, atau organisasi yang memberikan pengakuan;

$1b.    Organisasi harus mencakup pekerjaan yang dilakukan dalam fasilitas tempat kerja yang permanen dan operasional;

$1c.    Personil inti terhindar dari pertentangan kepentingan.

$1d.   Mempunyai kebijakan dan prosedur yang menyatakan komitmen untuk mengikuti, menerapkan persyaratan khusus sesuai profesi yang ditetapkan oleh LSP dalam lingkup profesinya.

$14.2.1.5.  Kepala TUK mempunyai tugas-tugas sebagai berikut:

$1a.    melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi /asesmen kompetensi,

$1b.    menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan tempat kerja sesuai Pedoman BNSP dan Pedoman-pedoman dari LSP POLNES   

$1c.    menyiapkan rencana program dan anggaran pelaksanaan uji kompetensi,

$14.2.1.6.  Bidang teknis uji kompetensi mempunyai tugas:

$1a.    menyiapkan sarana dan prasarana uji kompetensi

$1b.    memfasilitasi proses Uji Kompetensi,

$1c.    menyiapkan asesor pendamping terhadap proses uji kompetensi yang dilakukan oleh asesor uji kompetensi dari LSP POLNES,

$14.2.1.7.  Bagian manajemen mutu mempunyai tugas:

$1a.    menerapkan sistem manajemen mutu TUK sesuai Pedoman ini,

$1b.    memelihara berlangsungnya sistem manajemen agar sesuai dengan standar dan pedoman yang berlaku,

$1c.    melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK.

$14.2.1.8.  Bagian Administrasi mempunyai tugas:

$1a.    memfasilitasi unsur-unsur organisasi TUK guna terselenggarannya program uji kompetensi,

$1b.    melaksanakan tugas-tugas ketatausahaan organisasi TUK,

$14.2.2.Fungsi, Tugas dan Wewenang TUK

$14.2.2.1.  TUK memiliki fungsi sebagai tempat penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi, dan melakukan pemeliharaan serta evaluasi penerapan standar kompetensi dalam uji kompetensi.

$14.2.2.2.  TUK mempunyai tugas:

$1a.    Membuat usulan Materi Uji Kompetensi kepada LSP POLNES,

$1b.    Menyiapkan tempat uji kompetensi yang sesuai tempat kerja,

$1c.    Mengkoordinasikan persyaratan administratif untuk pelaksanaan kegiatan uji kompetensi termasuk pengusulan penugasan asesor.

$1d.   Mengkaji ulang pelaksanaan uji kompetensi di TUK.

$1e.    Melakukan penerimaan pendaftaran calon peserta uji kompetensi untuk disampaikan kepada LSP POLNES.

$14.2.2.3.  Wewenang

$1a.    Mengusulkan kebutuhan biaya pelaksanaan uji kompetensi di TUK kepada LSP POLNES,

$1b.    Mempromosikan uji kompetensi di wilayah kerjanya

$1c.    Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang diverifikasi,

$1d.   Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan uji kompetensi.

$14.2.3.Sarana dan Perangkat 

$14.2.3.1.  TUK seharusnya memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 tahun dan memliki sarana kerja yang memadai.

$14.2.3.2.  TUK harus memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup yang diajukan untuk diverifikasi, untuk menjadi bagian dari tim asesor LSP POLNES dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan sebagai asesor.

$14.2.3.3.  TUK  harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan.

$14.2.3.4.  TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi:

$1a.    Standar kompetensi sesuai lingkup layanannya,

$1b.    Pedoman pelaksanaan sertifikasi termasuk tata cara penyiapan Tempat Uji Kompetensi

$14.2.3.5.  Perangkat

$1a.     Peralatan dan piranti lunak yang digunakan untuk uji kompetensi harus mampu menghasilkan akurasi yang diperlukan dan harus sesuai dengan spesifikasi yang relevan;

$1b.     Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan persyarataan standar ini dipenuhi.

$1c.     Peralataan harus dipelihara kinerjanya;

$1d.     Peralatan pengujian, termasuk piranti keras dan piranti lunak, dijaga keamanannya dari penyetelan yang akan mengakibatkan ketidak-absahan hasil pengujian;

$14.2.4.   Persyaratan Manajemen 

$14.2.4.1.   Sistem Jaminan Mutu/SOP

$1a.    Standar Prosedur Operasi/Sistem Mutu TUK harus menetapkan, menerapkan dan memelihara Standar Prosedur Operasi (SOP) /sistem mutu yang sesuai dengan lingkup kegiatannya,

$1b.    Dokumentasi SOP/sistem mutu dikomunikasikan, dimengerti, tersedia, dan diterapkan oleh semua personil yang terkait,

$1c.    Peranan dan tanggung jawab manajemen teknis dan manajemen mutu ditetapkan dalam panduan mutu/SOP.

$14.2.4.2.      Pengendalian Dokumen dan rekaman

$1a.    TUK mengendalikan semua dokumen,

$1b.    Dokumen SOP/sistem mutu dan rekaman diidentifikasi secara unik,

$1c.    Dokumen yang diterbitkan harus ditinjau dan disetujui oleh personil yang berwenang sebelum diterbitkan,

$1d.   Dokumen dikaji ulang secara berkala,

$1e.    Rekaman mutu harus mudah didapat bila diperlukan dalam fasilitas yang memberikan lingkungan yang sesuai untuk mencegah terjadinya kerusakan atau deteriorasi,

$1f.     Waktu penyimpanan rekaman harus ditetapkan.

$14.2.4.3.      Audit Internal dan kaji ulang manajemen

$1a.     TUK harus secara periodik melaksanakan audit internal untuk memverifikasi kesesuaian pengoperasian kegiatannya terhadap persyaratan,

$1b.     Temuan audit ditindaklanjuti dengan tindakan perbaikan pada waktunya,

$1c.      Program audit internal mencakup semua unsur sistem mutu/SOP,

$1d.     Audit harus dilaksanakan oleh personil yang terlatih dan mampu yang, bila sumber daya mengijinkan, independen dari kegiatan yang diaudit,

$1e.     Bidang kegiatan yang diaudit, temuan audit dan tindakan perbaikan yang dilakukan harus direkam,

$1f.      Kaji ulang manajemen TUK harus dilakukan secara periodik sesuai jadwal dan prosedur yang telah ditetapkan,

$1g.     Temuan kaji ulang manajemen dan tindakan yang dilakukan harus direkam.

$14.2.4.4.      Personil

$1a.    Memastikan kompetensi personil yang melakukan pendampingan pengujian kompetensi, mengevaluasi pelaksanaan uji, dan menandatangani laporan pengujian kompetensi,

$1b.    Mempunyai kebijakan dan prosedur untuk mengidentifikasi dan merencanakan pelatihan yang dibutuhkan personil,

$1c.    Program pelatihan relevan dengan tugas sekarang dan tugas yang diantisipasi

$1d.   Personil yang dikontrak dan personil teknis dan pendukung inti tambahan harus disupervisi dan kompeten dan mereka bekerja sesuai dengan sistem TUK,

$1e.    Menetapkan uraian tugas dan kewenangan tertentu kepada personil tertentu.

$14.2.5.   Verifikasi TUK  

$14.2.5.1.      Tata cara pemberian status verifikasi

$1a.    TUK mengajukan permohonan untuk mendapatkan verifikasi dengan melampirkan:

$1·         Dokumen organisasi sesuai yang disyaratkan,

$1·         Dokumen perangkat kerja sesuai yang disyaratkan.

$1b.    Penilaian terhadap kelayakan TUK pemohon dilakukan dalam 2 tahap:

$1·         Tahap pertama, dilakukan “adequacy audit” audit kecukupan yang menilai aspek organisasi dan sistem melalui asesmen kesesuaian dokumen terhadap persayaratan pedoman BNSP dan pedoman LSP, serta konfirmasi dukungan industri terkait,

$1·         Tahap kedua, asesmen kesesuaian dokumen dan sistem terhadap persyaratan dan Pedoman BNSP dan LSP serta kesesuaiannya terhadap pelaksanaannya.

$1c.    Pemberian verifikasi disertai ketentuan yang mewajibkan TUK yang telah diverifikasi mempertahankan kelayakan organisasi dan kelayakan programnya.

$14.2.5.2.      Pengawasan  

$1a.    TUK berstatus verifikasi wajib membuat laporan berkala setiap 6 bulan tentang pelaksanaan uji kompetensi kepada LSP POLNES.

$1b.    Laporan mencakup jumlah peserta uji kompetensi, unit kompetensi dan kualifikasi, masalah-masalah keluhan pelanggan serta usulan perbaikan.

$1c.    LSP POLNES melakukan surveilan terhadap TUK.

$14.2.5.3.      Sanksi   

$1a.    LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus verifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku.

$1b.    Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis pertama, kedua dan ketiga diterbitkan dalam selang waktu 1 (satu) bulan.

$1c.    Bentuk sanksi yang diberikan berupa:

$1·         Pemberhentian sementara kegiatan TUK,

$1·         Pencabutan Status verifikasi

Read 10902 times
More in this category: « PANDUAN MUTU DOKUMEN TUK »
Login to post comments
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search