PANDUAN MUTU
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu :
$11. Teknik Listrik berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.268/MEN/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.
Klaster : Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udara dengan unit kompetensi sebagai berikut
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
KKK. RT01.003.01 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
02 |
KTL.DH22.101.01 |
Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) |
03 |
KTL.DH22.106.01 |
Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah |
04 |
KTL.DH23.104.01 |
Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) |
05 |
KTL.DH23.220.01 |
Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang |
06 |
KTL.DH25.208.01 |
Memelihara Sistem Pembumian (Arde) |
$12. Teknik Kimia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.271/MEN/XII/2004 tanggal 15 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Laboratori.
Klaster : Analisa Laboratorium Kimia, dengan unit kompetensi sebagai berikut:
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
LAB.KK02.001.01 |
Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan |
02 |
LAB.KK02.014.01 |
Melakukan Tes Dasar |
03 |
LAB.KK02.016.01 |
Menyiapkan Larutan Kerja |
04 |
LAB.KK02.019.01 |
Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan |
05 |
AK.UJI.048.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry |
06 |
AK.UJI.045.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi |
$13. Teknik Mesin berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.116/MEN/VII/2014 tahun 2014, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub. Sektor Kendaraan Ringan.
Klaster : Tune Up, dengan unit kompetensi sebagai berikut :
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
01 |
OTO.KR01.001.01 |
Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen |
02 |
OTO.KR01.009.01 |
Membaca dan Memahami Gambar Teknik |
03 |
OTO.KR-01-010.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur |
04 |
OTO.KR-01-014.01 |
Melaksanakan Prosedur Diagnosa |
05 |
OTO.KR-01-016.01 |
Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
06 |
OTO.KR-01-017.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja |
07 |
OTO.KR-02-001.01 |
Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya |
08 |
OTO.KR-02-010.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya |
09 |
OTO.KR-02-014.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin |
10 |
OTO.KR-02-020.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi |
11 |
OTO.KR-05-001.01 |
Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai |
12 |
OTO.KR-05-011.01 |
Perbaikan Sistem Pengapian |
$14. Teknik Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR KEP.06/MEN/I/2011, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR
NAMA JABATAN KERJA/ PROFESI : AHLI MUDA
JENJANG KKNI / KKJK : Setifikat IV
DISKRIPSI JABATAN KERJA / PROFESI : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
No. |
KODEUNIT |
JUDULUNITKOMPETENSI |
KOMPETENSIUMUM |
||
1 |
SPL.QS01.001.00 |
MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor. |
KOMPETENSIINTI |
||
2 |
SPL.QS02.004.00 |
MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement). |
3 |
SPL.QS02.007.00 |
MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala (InterimValuation). |
4 |
SPL.QS02.008.00 |
MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang). |
5 |
SPL.QS02.009.00 |
MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report). |
6 |
SPL.QS02.010.00 |
MengerjakanPerhitunganAkhir (FinalAccount). |
KOMPETENSIKHUSUS |
||
7 |
SPL.QS03.001.00 |
MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis). |
$1a. UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.
$1b. PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
$1c. PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
$1d. PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.
$1e. PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP
$1f. PEDOMAN BNSP 202 tentang Pembentukan LSP
$1g. PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK
$1h. PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang
$1i. Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi
$1j. Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen Kompetensi