lsppolnes

lsppolnes

Jumat, 07 April 2017 11:41

PANDUAN MUTU

 

PANDUAN MUTU

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Jumat, 07 April 2017 11:34

PANDUAN MUTU

Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu :

$11.           Teknik Listrik berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.268/MEN/VI/2007  tanggal 25 Juni 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.

Klaster : Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udara dengan unit kompetensi sebagai berikut

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

01

  KKK. RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur

02

KTL.DH22.101.01

Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)

03

KTL.DH22.106.01

Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah

04

KTL.DH23.104.01

Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)

05

KTL.DH23.220.01

Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang

06

KTL.DH25.208.01

Memelihara Sistem Pembumian (Arde)

$12.           Teknik Kimia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.271/MEN/XII/2004  tanggal 15 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Laboratori.

Klaster : Analisa Laboratorium Kimia, dengan unit kompetensi sebagai berikut:

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

01

LAB.KK02.001.01

Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan

02

LAB.KK02.014.01

Melakukan Tes Dasar

03

LAB.KK02.016.01

Menyiapkan Larutan Kerja

04

LAB.KK02.019.01

Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan

05

AK.UJI.048.B

Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry

06

AK.UJI.045.B

Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi

$13.           Teknik Mesin berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  NOMOR: KEP.116/MEN/VII/2014  tahun 2014, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Otomotif Sub. Sektor Kendaraan Ringan.

Klaster : Tune Up, dengan unit kompetensi sebagai berikut :

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

01

OTO.KR01.001.01

Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen

02

OTO.KR01.009.01

Membaca dan Memahami Gambar Teknik

03

OTO.KR-01-010.01

Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur

04

OTO.KR-01-014.01

Melaksanakan Prosedur Diagnosa

05

OTO.KR-01-016.01

Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

06

OTO.KR-01-017.01

Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja

07

OTO.KR-02-001.01

Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya

08

OTO.KR-02-010.01

Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya

09

OTO.KR-02-014.01

Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin

10

OTO.KR-02-020.01

Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi

11

OTO.KR-05-001.01

Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai

12

OTO.KR-05-011.01

Perbaikan Sistem Pengapian

$14.           Teknik Sipil berdasarkan  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR KEP.06/MEN/I/2011, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Konstruksi untuk Jabatan  Kerja QUANTITY SURVEYOR

NAMA JABATAN KERJA/ PROFESI         : AHLI MUDA

JENJANG KKNI / KKJK      : Setifikat IV

DISKRIPSI JABATAN KERJA / PROFESI : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

No.

KODEUNIT

JUDULUNITKOMPETENSI

KOMPETENSIUMUM

1

SPL.QS01.001.00

MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor.

KOMPETENSIINTI

2

SPL.QS02.004.00

MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement).

3

SPL.QS02.007.00

MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala  (InterimValuation).

4

SPL.QS02.008.00

MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang).

5

SPL.QS02.009.00

MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report).

6

SPL.QS02.010.00

MengerjakanPerhitunganAkhir  (FinalAccount).

KOMPETENSIKHUSUS

7

SPL.QS03.001.00

MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis).

Jumat, 07 April 2017 11:32

PANDUAN MUTU

$1a.        UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.

$1b.        PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

$1c.        PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

$1d.       PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.

$1e.        PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP

$1f.         PEDOMAN BNSP 202  tentang Pembentukan LSP

$1g.       PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK

$1h.       PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang

$1i.         Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi

$1j.         Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen  Kompetensi

 

 

Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search