PROFIL
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
(LSP POLNES)
Politeknik Negeri Samarinda yang pada awal berdirinya Thn 1987 dengan status D.II mempunyai 5 Jurusan dengan 5 program studi yang terdiri dari 3 Jurusan bidang Teknik dan 2 jurusan bdang Tata Niaga, dalam perkembangannya samapi saat ini Politeknik Negeri Samarindasudah beralih jenjang menjadi DIII dan D. IV dengan 10 Jurusan dan 23 Program Studi.
Dalam rangka mengantisipasi kebutuhan tenaga kerja trampil yang berkopetensi khusunya peserta didik dan profesi, maka Politeknik Negeri Samarinda membentuk satu wadah yang diberi nama Lembaga Sertifikasi Profesi ( LSP ).
LSPPoliteknik Negeri Samarinda disingkat LSP POLNESdirintis dan dipersiapkan oleh Asian Development Bank ( ADB ), Lewat program Politeknik Imlementasi Unit ( PIU ) Yang berkoordinasi dengan Pimpinan Politeknik Negeri Samarinda dan para pemangku kepentingan. Pendirian disiapkan oleh Panitia Tim Kerja (Task Force) yang dibentuk oleh rapat pemangku kepentingan yang dituangkan dalan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda Nomor : 843a/PL7/KP/2014 tanggal 3 Maret 2014 tentang Penunjukan Tim Kerja (Task Force) Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. Panitia Tim Kerja ini memiliki tugas meliputi :
a.Menyiapkan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda (LSP POLNES)
b.Menyusun Organisasi dan personalia LSP POLNES
c.Mendapatkan dukungan industri terkait.
LSP POLNES dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda.
Beranjak dari pasar kerja dalam negeri dan pelanggan yang membutuhkan peningkatan kualitas profesi bidang Industri, yang kompeten menjadi faktor penting atas keberhasilan LSP POLNES dalam mendukung program pemerintah, yakni antara lain :
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka dibentuk pengelola yang bertugas sebagai unsur pelaksana LSP POLNES berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 1016/PL7/KP/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Penunjukan Pengelola Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat Pelaksana LSP POLNES telah menempati ruangan di lantai 4 Direktorat Politeknik Negeri Samarinda yang dituangkan dalam Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 891a/PL7/KP/2014 tanggal 30 Maret 2014 tentang Penetapan Penggunaan Ruang Kantor Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda
Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas LSP POLNES maka perlu dibantu oleh Dewan Pengarah yang bertugas sebagai pemberi saran. Dewan Pengarah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 974b/PL7/KP/2014 tanggal 2 Juni 2014 tentang Penunjukan Dewan Pengarah Lembaga Sertifikasi Propesi Politeknik Negeri Samarinda. Sertariat
VISI
Menjadi lembaga sertifikasi profesi independen yang profesional, akuntabel dan kredibel dalam penyelenggaraan standardisasi dan sertifikasi kompetensi kerja bagi peserta didik dan profesi khususunya di Kalimantan dan umumnya di Indonesia.
M I S I :
Terwujudnya kualitas peserta didik dan profesi secara Nasional maupun Internasional, untuk profesi bidang Industri dengan berbagai sub-sub bidangnya, yang mengacu pada standar kompetensi kerja serta memiliki daya saing di pasar kerja nasional dan intemasional.
Memberikan jaminan kualitas (quality insurance) dan jaminan keselamatan (saffety insurance) pemilik sertifikat kompetensi kerja dari LSP POLNESyang independen sesuai pedoman BNSP.
Menjadikan LSP POLNES yang berkualitas dengan komitmen dan konsisten terhadap moral, ramah, kesopanan, kejujuran dan profesional.
Susunan Dewan Pengarah
Susunan Unsur Pelaksana
Dalam menjalankan operasional LSP POLNES telah mendapat kantor dilantai III Gedung Direktorat Politeknik Negeri Samarinda. Sedangkan untuk menjalankan uji kompetensi menggunakan Tempat Uji Kompetensi (TUK) yang berada di Jurusan/Program Studi yang telah diverifikasi.
Perangkat asesmen yang digunakan menggunakan standar kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) disesuaikan dengan bidang yang dipilih oleh masing-masing program studi.