9.1. PROSES PENDAFTARAN
$19.1.1 Pada saat pendaftaran, LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan gambaran proses sertifikasi sesuai dengan skema sertifikasi. Gambaran tersebut paling sedikit mencakup persyaratan dan ruang lingkup sertifikasi, penjelasan proses penilaian, hak pemohon, biaya sertifikasi dan kewajiban pemegang sertifikat.
$19.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan kelengkapan pendaftaran, yang ditandatangani oleh pemohon sertifikasi. Kelengkapan pendaftaran minimum mencakup:
$1a. informasi yang diperlukan untuk mengenali pemohon sertifikasi, seperti nama, alamatdan informasilainnya yang dipersyaratkan dalamskemasertifikasi;
$1b. ruang lingkup sertifikasi yang diinginkan pemohon;
$1c. pernyataanbahwa pemohonsetuju untukmemenuhi persyaratansertifikasi dan memberikansetiapinformasi yang diperlukan untukpenilaian;
$1d. informasi pendukunguntuk menunjukkansecara obyektif kesesuaiannya denganpra-syaratskema sertifikasi;
$1e. pemberitahuankepada pemohon tentang kesempatanuntuk menyatakan, dengan alasan, permintaanuntuk di sediakan kebutuhankhusus(lihat9.2.5);
$19.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menelaah berkas pendaftaran untuk konfirmasi bahwa pemohon sertifikasi memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.2. PROSES EVALUASI
$19.2.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menerapkan metoda dan prosedur evaluasi sesuai yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
$19.2.2 Apabila ada perubahan skema sertifikasi yang mengharuskan evaluasi tambahan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikandan tanpa diminta menyediakan akses publik tentang metoda dan prosedur yang diperlukan untuk melakukan verifikasi bahwa para pemegang sertifikat mematuhi persyaratan-persyaratan yang diubah.
$19.2.3 Evaluasidirencanakan dandisusun dengan carayang menjaminbahwaverifikasipersyaratanskemasertifikasi telah dilakukan secara obyektifdansistematisdengan buktiterdokumentasiuntuk memastikan kompetensicalon.
$19.2.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi metoda untuk evaluasi calon peserta sertifikasi. Verifikasi dilakukan untuk menjamin bahwa setiap evaluasi adalah sah dan adil.
$19.2.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi dan menyediakan kebutuhan khusus calon peserta sertifikasi, dengan alasan dan sepanjang integritas evaluasi tidak dilanggar, serta mempertimbangkan aturan yang bersifat nasional.
$19.2.6 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarinda mempertimbangkan hasil penilaianbadan atau lembaga lain, LSP Politeknik Negeri Samarinda harus menjamin bahwa tersedia laporan, data dan rekaman yang menunjukkan bahwa hasil-hasilnya setara, dan sesuai dengan, persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.
9.3. PROSES UJI KOMPETENSI ATAU ASESMEN KOMPETENSI
$19.3.1 Uji kompetensi dirancanguntuk menilaikompetensisecara tertulis, lisan, praktek, pengamatan atau cara lain yang handal dan objektif, berdasarkandan konsistendenganskema sertifikasi. Rancangan persyaratan uji kompetensi menjamin setiap hasil uji dapat dibandingkan satu sama lain, baik dalam hal muatan dan tingkat kesulitan, termasukkeputusan yang sah untuk kelulusan atau ketidaklulusan.
$19.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur untuk menjamin konsistensi administrasi uji kompetensi.
$19.3.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan dan memantau kriteria untuk kondisi administrasi uji kompetensi.
$19.3.4 Apabila ada peralatan teknisyang digunakandalam proses pengujian, LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa peralatan tersebut telah diverifikasiatau dikalibrasi secara tepat.
$19.3.5 Metodologi dan prosedur yang tepat (misalnya, mengumpulkan dan memelihara data statistik) didokumentasikan dan diterapkan dalam batasan tertentu yang dibenarkan, untuk menegaskan kembali keadilan, keabsahan, kehandalan, dan kinerja umum setiap ujian, dan tindakan perbaikan terhadap semua kekurangan yang dapat dikenali.
9.4. KEPUTUSAN SERTIFIKASI
$19.4.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa informasi yang dikumpulkan selama proses sertifikasi mencukupi untuk:
$1a. mengambil keputusan sertifikasi;
$1b. melakukan penelusuran apabila terjadi, misalnya, banding atau keluhan.
$19.4.2 Apabila sertifikasi kompetensi dilaksanakan tidak langsung oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak mengalihdayakan atau melakukan sub-kontrak untuk keputusan pemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan atau pengurangan lingkup, pembekuan dan pencabutan sertifikat.
$19.4.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda membatasi keputusan sertifikasi sesuai persyaratan dalam skema sertifikasi yang digunakan.
$19.4.4 Keputusan sertifikasiterhadap calonhanyadilakukan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda melalui Komite Teknik berdasarkaninformasi yang dikumpulkanselama prosessertifikasi. Komite Teknik yang membuatkeputusansertifikasibersifat ad-hoc dan tidak ikut serta dalam pelaksanaan uji kompetensi atau pelatihancalon peserta sertifikasi.
$19.4.5 Komite Teknik yang membuat keputusansertifikasi harusmemiliki pengetahuan yang cukupdan pengalamandengan prosessertifikasiuntuk menentukan apakahpersyaratansertifikasitelah dipenuhi.
$19.4.6 Sertifikat tidak diserahkan sebelum seluruh persyaratan sertifikasi dipenuhi.
$19.4.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan sertifikat kompetensi kepada semua yang telah berhak menerima sertifikat. LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara informasi kepemilikan sertifikat untuk setiap pemegang sertifikat. LSP Politeknik Negeri Samarinda menerbitkan sertifikat kompetensi dalam bentuk surat dan/atau kartu, yang ditandatangani dan disahkan oleh personil yang ditunjuk LSP Politeknik Negeri Samarinda.
$19.4.8 Sertifikat kompetensi LSP Politeknik Negeri Samarinda minimum memuat informasi berikut:
$1a. nama orang pemegang sertifikat;
$1b. pengenal yang unik;
$1c. nama badan yang menerbitkan sertifikat, dalam hal ini BNSP;
$1d. acuan skema sertifikasi, standar atau acuan relevan lainnya, termasuk tahun terbit acuan tersebut, bila relevan;
$1e. ruang lingkup sertifikasi, bila ada termasuk kondisi dan batasan keabsahannya;
$1f. tanggal efektif terbitnya sertifikat dan tanggal berakhirnya masa berlaku sertifikat.
$19.4.9 Sertifikat kompetensi LSP Politeknik Negeri Samarinda dirancang untuk mengurangi risiko pemalsuan.
9.5. PEMBEKUAN DAN PENCABUTAN SERTIFIKASI, PENAMBAHAN DAN PENGURANGAN RUANG LINGKUP SERTIFIKASI
$19.5.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk pembekuan dan pencabutan sertifikasi, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, yang juga menjelaskan tindak lanjut oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda.
$19.5.2 Kegagalandalam menyelesaikan masalahyang mengakibatkanpembekuan sertifikat, dalam waktuyang ditetapkan olehLSP Politeknik Negeri Samarinda, akan mengakibatkanpencabutansertifikasiatau penguranganruang lingkupsertifikasi.
$19.5.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjianyang mengikatdenganpemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, selama pembekuan sertifikasi, pemegang sertifikat tidak diperkenankan melakukan promosi terkait dengan sertifikasi yang dibekukan.
$19.5.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjianyang mengikatdenganpemegang sertifikat kompetensi untuk memastikan bahwa, setelah pencabutan sertifikat, pemegang sertifikat tidak diperkenankan menggunakan sertifikatnya sebagai bahan rujukan untuk kegiatannya.
9.6. PROSES SERTIFIKASI ULANG
$19.6.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk proses sertifikasi ulang, sesuai dengan persyaratan skema sertifikasi.
$19.6.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin selama proses sertifikasi ulang, proses tersebut memastikan kompetensi pemegang sertifikat terpelihara, dan pemegang sertifikat masih mematuhi persyaratan skema sertifikasi terkini.
$19.6.3 Periode sertifikasi ulang ditetapkan berdasarkan skema sertifikasi. Landasan penetapan periode sertifikasi ulang, bila relevan, mempertimbangkan beberapa hal berikut:
$1a.persyaratan sesuai peraturan perundangan;
$1b.perubahan dokumen normatif;
$1c. perubahan skema sertifikasi yang relevan;
$1d.sifat dan kematangan industri atau bidang tempat pemegang sertifikat bekerja;
$1e.risiko yang timbul akibat orang yang tidak kompeten;
$1f. perubahan teknologi, dan persyaratan bagi pemegang sertifikat;
$1g.persyaratan yang ditetapkan pemangku kepentingan;
$1h.frekwensi dan muatan kegiatan penilikan (surveillance), bila dipersyaratkan dalam skema sertifikasi.
$19.6.4 Kegiatan sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa dalam memastikan terpeliharanya kompetensi pemegang sertifikat dilakukan melalui evaluasi yang tidak memihak.
$19.6.5 Sertifikasi ulang yang ditetapkan LSP Politeknik Negeri Samarinda disesuaikan dengan skema sertifikasi, minimum mempertimbangkan beberapa hal berikut:
$1a. evaluasi di tempat kerja;
$1b. pengembangan profesional;
$1c. wawancara terstruktur;
$1d. konfirmasi kinerja yang memuaskan secara konsisten dan catatan pengalaman kerja;
$1e. uji kompetensi;
$1f. pemeriksaan kemampuan fisik terkait tuntutan kompetensi.
9.7. PENGGUNAAN SERTIFIKAT, LOGO DAN PENANDA
$19.7.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengatur dan mendokumentasikan penggunaan logo dan atau penanda sertifikasi kompetensi.
$19.7.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan pemegang sertifikat kompetensi untuk menandatangani perjanjian dengan pertimbangan sebagai berikut:
$1a. untuk mematuhi ketentuan yang relevan dalam skema sertifikasi;
$1b. untuk membuat pernyataan bahwasertifikasi yang diterima hanya untuk ruang lingkupsertifikasiyangtelah diberikan;
$1c. untuk tidak menggunakan sertifikasi yang dapat mencemarkan LSP Politeknik Negeri Samarinda, dan tidak membuat pernyataan terkait sertifikasi yang oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda dianggap menyesatkan atau tidak dapat dipertanggung jawabkan;
$1d. menghentikanpenggunaan semua pengakuan atassertifikasiyang merujuk pada LSP atau sertifikasi LSP apabila sertifikat dibekukan atau dicabut, dan mengembalikan sertifikat yang diterbitkan LSP Politeknik Negeri Samarinda;
$1e. tidak menggunakan sertifikat dengan cara yang menyesatkan.
9.7.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur tentang tindakan perbaikan untuk setiap penyalahgunaan sertifikat, termasuk penyalahgunaan logo dan atau penanda.
9.8. BANDING ATAS KEPUTUSAN SERTIFIKASI
$19.8.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap banding. Prosespenanganan bandingmencakupsetidaknya unsur-unsurdan metoda berikut:
$1a. prosesuntuk menerima, melakukan validasi danmenyelidikibanding, danuntuk memutuskantindakan apayangdiambildalam menanggapinya, dengan mempertimbangkanhasilbandingsebelumnya yang serupa;
$1b. penelusuran dan perekaman banding, termasuk tindakan-tindakanuntuk mengatasinya;
$1c. memastikan bahwa, jika berlaku, perbaikanyang tepatdan tindakanperbaikan dilakukan.
$19.8.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua banding ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu.
$19.8.3 Penjelasan mengenai proses penanganan banding dapat diketahui publik tanpa diminta.
$19.8.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab atassemua keputusandi semua tingkatproses penanganan banding. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwapersonil yang terlibatdalam pengambilan keputusan prosespenangananbandingberbedadarimereka yang terlibatdalam keputusanyangmenyebabkan banding.
$19.8.5 Penyerahan, investigasi dan pengambilan keputusan atas banding tidak akan mengakibatkan tindakan diskriminatif terhadap pemohon banding.
$19.8.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda menerima banding, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pemohon banding.
$19.8.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda memberitahukan secara resmi kepada pemohon banding pada akhir proses penanganan banding.
9.9. KELUHAN
$19.9.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk menerima, melakukan kajian, dan membuat keputusan terhadap keluhan.
$19.9.2 Penjelasan mengenaiprosespenanganan keluhandapat diaksestanpa permintaan. Proses tersebut memperlakukan semuapihaksecara adil dan setara.
$19.9.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur yang menjamin bahwa semua keluhan ditangani secara konstruktif, tidak berpihak, dan tepat waktu. Proses penanganan keluhan minimalmeliputi unsur dan metoda berikut:
$1a. garis besarprosesuntuk menerima, melakukan validasi, menginvestigasi keluhandan memutuskantindakan apayangharus diambildalam menanggapinya;
$1b. penelusuran dan perekaman keluhan, termasuk tindakan-tindakanuntuk mengatasinya;
$1c. memastikan bahwaperbaikanyang tepatdan tindakan perbaikan dilakukan, jika ada.
$19.9.4 Setelah menerima keluhan, LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan konfirmasi apakah keluhan berkaitan dengan kegiatan sertifikasi yang menjadi tanggung jawab LSP Politeknik Negeri Samarinda, bila demikian maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan tanggapan yang sesuai.
$19.9.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menerima keluhan, dan memberikan laporan kemajuan serta hasil penanganannya kepada pihak yang menyampaikan keluhan.
$19.9.6 Setelah menerima keluhan, LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab untuk mengumpulkan dan melakukan verifikasi semua informasi yang diperlukan untuk validasi terhadap keluhan.
$19.9.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda memberitahukan secara resmi kepada pihak yang menyampaikan keluhan pada akhir proses penanganan keluhan.
$19.9.8 Keluhan tentang pemegang sertifikat yang terbukti benar akan dirujuk oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda kepada pemegang sertifikat dengan meminta penjelasan pada saat yang tepat.
$19.9.9 Proses penanganan keluhan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda mengikuti persyaratan kerahasiaan, baik yang berkaitan dengan pihak yang menyampaikan keluhan maupun subyek yang dikeluhkan.
$19.9.10 Keputusan yang akan disampaikan kepada pihak yang menyampaikan keluhan dibuat, atau dikaji ulang dan disetujui oleh personil LSP Politeknik Negeri Samarinda yang tidak terlibat dengan subyek yang dikeluhkan.
10.1. UMUM
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memeliharasistem manajemenyang mampumendukung danmenunjukkanpencapaianyang konsistendenganpersyaratan dalam Panduan ini.Selain memenuhipersyaratanKlausul4 sampai dengan Klausul 9, LSP Politeknik Negeri Samarinda menerapkan sistemmanajemensesuaipersyaratan Klausul 10.2 Panduan ini.
10.2. PERSYARATAN UMUM SISTEM MANAJEMEN
10.2.1 Umum
$110.2.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan, mendokumentasikan, menerapkan dan memeliharasistem manajemenyang mampumendukung danmenunjukkan secara konsisten pemenuhan persyaratanPanduanini.
$110.2.1.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan dan mendokumentasikan kebijakan dan sasaran untuk kegiatannya.
$110.2.1.3 Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda memberikan bukti komitmennya dalam pengembangan dan penerapan sistem manajemen sesuai persyaratan Pedoman BNSP ini. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa kebijakan dipahami, diterapkan dan dipelihara pada semua tingkat organisasi LSP.
$110.2.1.4 Terlepas dari tanggung jawab lainnya, Ketua LSP Politeknik Negeri Samarinda adalah wakil manajemen (management representatives) yang berwenang dan bertanggung jawab untuk:
$1a. memastikan bahwaproses dan aturanyang diperlukan untuk sistemmanajemenditetapkan, diterapkandan dipelihara;
$1b. melaporkankepada rapat pleno LSP mengenaikinerjasistempengelolaan dan kebutuhanuntuk peningkatannya.
10.2.2 Dokumentasi Sistem Manajemen
Persyaratan yang diterapkan dalam Pedoman ini didokumentasikan. LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa dokumen sistem manajemen tersedia untuk semua personil yang relevan.
10.3. PENGENDALIAN DOKUMEN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan proseduruntuk mengendalikan dokumen (internal dan eksternal) yang terkait dengan pemenuhan Panduan ini. Prosedur menetapkan pengendalian yang diperlukan untuk:
$1a. menyetujui kecukupan dokumen sebelum diterbitkan;
$1b. memastikan bahwa perubahan dan status revisi terkini dokumen diidentifikasi;
$1c. memastikan bahwa versi yang tepat dari dokumen yang berlaku tersedia di tempat di mana dokumen tersebut digunakan;
$1d. memastikan bahwa dokumen terpelihara agar dapat dibaca dan mudah diidentifikasi;
$1e. memastikan bahwa dokumen yang berasal dari luar diidentifikasi dan dikendalikan distribusinya;
$1f. mencegah penggunaan dokumen kadaluwarsa dan menerapkan identifikasi yang tepat apabila dokumen lama dipertahankan untuk tujuan apapun.
10.4. PENGENDALIAN REKAMAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk membatasi pengendalian yang diperlukan dalampengenalan, penyimpanan, perlindungan, pengambilan, waktu penyimpanan dan penghapusanrekaman yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur mempertahankan rekaman untuk jangka waktu yang konsisten dengan kontrak dan kewajiban hukum. Akses kepada rekaman harus konsisten dengan aturan kerahasiaan
10.5. KAJI ULANG MANAJEMEN
10.5.1 Umum
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur untuk melakukan kaji ulang manajemen pada interval yang direncanakan, untuk memastikan kesesuaian, kecukupan dan efektivitas, termasuk kebijakan dan sasaran yang terkait dengan pemenuhan Pedoman ini. Kaji ulang dilakukan minimal sekali dalam satu tahun dan didokumentasikan.
$110.5.2 Masukan untuk Kaji Ulang
Masukan untuk kaji ulang manajemen mencakup informasi antara lain:
$1a. hasil-hasil audit internal dan audit eksternal, bila ada;
$1b. umpan balik daripemohon, calon, pemegang sertifikat, dan para pihak berkepentingan, untuk memenuhi Pedoman ini;
$1c. pemeliharaan ketidakberpihakan;
$1d. status tindakan pencegahan dan perbaikan;
$1e. tindak lanjut dari kaji ulang manajemen sebelumnya;
$1f. pemenuhan tujuan dan sasaran LSP;
$1g. perubahan yang mempengaruhi sistem manajemen;
$1h. banding dan keluhan.
10.5.3 Keluaran kaji ulang
Keluaran kaji ulang manajemen minimal mencakup keputusan dan tindakan sebagai berikut:
$1a. peningkatanefektivitassistemmanajemendan proses-prosesnya;
$1b. peningkatan pelayanan jasa sertifikasi terkait dengan pemenuhan Pedoman ini;
$1c. kebutuhan sumberdaya.
10.6. AUDIT INTERNAL
$110.6.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan prosedur audit internal untuk melakukan verifikasi bahwa LSP Politeknik Negeri Samarinda telah memenuhi persyaratan Pedoman ini, dan sistem manajemen secara efektif telah diterapkan dan dipelihara.
$110.6.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda merencanakan program audit internal, dengan mempertimbangkanpentingnyaproses dan bidang/area yang akan diaudit, sertahasil audit sebelumnya.
$110.6.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan audit internal minimal satu kali satu tahun. Frekuensiauditinternal dapatdikurangi jikatelah dipastikan bahwa sistemmanajementerusditerapkan secara efektif dan stabilsesuaiPanduanini.
$110.6.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa:
$1a. audit internal dilakukan oleh personil yang kompeten, mempunyai pengetahuan mengenai proses sertifikasi, audit dan persyaratan Pedoman ini;
$1b. para personil yang melakukan audit tidak mengaudit pekerjaan mereka sendiri;
$1c. personil yang bertanggung jawab terhadap bidangyang diaudit, diberikan informasi hasil audit;
$1d.setiap tindakan yang dihasilkan dari audit internal dilaksanakan dengan cara dan waktu yang tepat;
$1e.setiap peluang untuk perbaikan diidentifikasi.
10.7. TINDAKAN PERBAIKAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkanproseduruntuk identifikasi dan manajemen ketidaksesuaian dalam kegiatan-kegiatannya. LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambil tindakan untuk menghilangkan penyebab ketidaksesuaian untuk mencegah terulangnya ketidaksesuaian. Tindakan perbaikan harus sesuai dengan dampak dari masalah yang dihadapi. Prosedur harus menetapkan persyaratan sebagai berikut:
$1a. mengidentifikasi ketidaksesuaian;
$1b. menentukan penyebab ketidaksesuaian;
$1c. memperbaiki ketidaksesuaian;
$1d. mengkaji kebutuhan tindakan untuk memastikan bahwa ketidaksesuaian tidak terulang;
$1e. menentukan dan melaksanakan tindakan yang diperlukan pada waktu yang tepat;
$1f. merekam hasil tindakan yang diambil;
$1g. meninjau efektivitas tindakan korektif.
10.8. TINDAKAN PENCEGAHAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkanproseduruntuk mengambiltindakanpencegahanuntuk menghilangkanpenyebab ketidaksesuaianpotensial. Tindakanpencegahandisesuaikan untuk menanggulangi munculnya dampakkemungkinanmasalah potensial. Prosedurtindakan pencegahan menetapkan persyaratansebagai berikut:
$1a. mengenali ketidaksesuaianpotensial dan penyebabnya;
$1b. melakukan evaluasikebutuhan tindakan untukmencegahterjadinya ketidaksesuaian;
$1c. menentukan dan melaksanakan tindakanyangdiperlukan;
$1d. merekamhasiltindakan yang diambil;
$1e. meninjauefektivitastindakanpencegahanyang diambil.
UJI KOMPETENSI JURUSAN TEKNIK KIMIA | |||||
SKEMA: ANALISA LABORATORIUM KIMIA | |||||
TAHUN 2016 | |||||
No | Nama | Jenis Kelamin | Jurusan | No.Registrasi | Tanggal Sertifikat |
1 | Khoirul Huda | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00001 2016 | 01 November 2016 |
2 | Rahmawati Nursiam | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00002 2016 | 01 November 2016 |
3 | Anastasia Deby Sarri | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00003 2016 | 01 November 2016 |
4 | Veronika Santi Marbun | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00004 2016 | 01 November 2016 |
5 | Fathul Janna | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00005 2016 | 01 November 2016 |
6 | Niken Widiyanti | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00006 2016 | 01 November 2016 |
7 | Bernadheta Chrisna Anggita | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00007 2016 | 01 November 2016 |
8 | Iswana | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00008 2016 | 01 November 2016 |
9 | Nur Alif Firdaus | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00009 2016 | 01 November 2016 |
10 | Doni Damara | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00010 2016 | 01 November 2016 |
11 | Dwi Sukma Damara | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00011 2016 | 01 November 2016 |
12 | Mardiah | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00012 2016 | 01 November 2016 |
13 | Evi Kartika Tammu | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00013 2016 | 01 November 2016 |
14 | Yulia Widianingrum Ekaputri | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00014 2016 | 01 November 2016 |
15 | Sovia Afriani | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00015 2016 | 01 November 2016 |
16 | Muhammad Rheza Zikri H | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00016 2016 | 01 November 2016 |
17 | Amar Ma'Ruf | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00017 2016 | 01 November 2016 |
18 | Maria Kristiningsih | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00018 2016 | 01 November 2016 |
19 | Sayyida Zainah | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00019 2016 | 01 November 2016 |
20 | Astri Sulasih | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00020 2016 | 01 November 2016 |
21 | Rini Rahayu Agustin | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00021 2016 | 01 November 2016 |
22 | Mira Homsatun | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00022 2016 | 01 November 2016 |
23 | Ayu Ningrum | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00023 2016 | 01 November 2016 |
24 | Luthfina Lestari | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00024 2016 | 01 November 2016 |
25 | Hasnawati | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00025 2016 | 01 November 2016 |
26 | Ferawati Resky Palipadang | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00026 2016 | 01 November 2016 |
27 | Muhammad Amin | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00027 2016 | 01 November 2016 |
28 | Ni Made Ayu Candra W | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00028 2016 | 01 November 2016 |
29 | Wahyu Cahya Rini | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00029 2016 | 01 November 2016 |
30 | Achmad Hambali | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00030 2016 | 01 November 2016 |
31 | Enjelica Yulyarta Sinambela | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00031 2016 | 01 November 2016 |
32 | Andri Saputri | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00032 2016 | 01 November 2016 |
33 | Charles Tandialla | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00033 2016 | 01 November 2016 |
34 | Siti Fitriya | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00034 2016 | 01 November 2016 |
35 | Atika Asmudiyati | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00035 2016 | 01 November 2016 |
36 | Rachma Yunita | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00036 2016 | 01 November 2016 |
37 | Tresia Elvia Nita | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00037 2016 | 01 November 2016 |
38 | Nur Fitri Natsir | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00038 2016 | 01 November 2016 |
39 | Annisa Nirvana | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00039 2016 | 01 November 2016 |
40 | Yoga Irawan | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00040 2016 | 01 November 2016 |
41 | Arif Setia Budi | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00041 2016 | 01 November 2016 |
42 | Muhammad Yusuf Efendi | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00042 2016 | 01 November 2016 |
43 | Achmad Fachrian Noor | L | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00043 2016 | 01 November 2016 |
44 | Azizah Az-Zahrah | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00044 2016 | 01 November 2016 |
45 | Musdalifah | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00045 2016 | 01 November 2016 |
46 | Maya Puspita | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00046 2016 | 01 November 2016 |
47 | Yuli Yanti | P | Teknik Kimia | No.Reg.LAB.1012.00047 2016 | 01 November 2016 |