PANDUAN MUTU
LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI
POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA
Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu :
$11. Teknik Listrik berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.268/MEN/VI/2007 tanggal 25 Juni 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.
Klaster : Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udara dengan unit kompetensi sebagai berikut
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
KKK. RT01.003.01 |
Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur |
02 |
KTL.DH22.101.01 |
Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) |
03 |
KTL.DH22.106.01 |
Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah |
04 |
KTL.DH23.104.01 |
Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) |
05 |
KTL.DH23.220.01 |
Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang |
06 |
KTL.DH25.208.01 |
Memelihara Sistem Pembumian (Arde) |
$12. Teknik Kimia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.271/MEN/XII/2004 tanggal 15 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Laboratori.
Klaster : Analisa Laboratorium Kimia, dengan unit kompetensi sebagai berikut:
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT |
01 |
LAB.KK02.001.01 |
Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan |
02 |
LAB.KK02.014.01 |
Melakukan Tes Dasar |
03 |
LAB.KK02.016.01 |
Menyiapkan Larutan Kerja |
04 |
LAB.KK02.019.01 |
Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan |
05 |
AK.UJI.048.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry |
06 |
AK.UJI.045.B |
Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi |
$13. Teknik Mesin berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.116/MEN/VII/2014 tahun 2014, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Otomotif Sub. Sektor Kendaraan Ringan.
Klaster : Tune Up, dengan unit kompetensi sebagai berikut :
NO |
KODE UNIT |
JUDUL UNIT KOMPETENSI |
01 |
OTO.KR01.001.01 |
Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen |
02 |
OTO.KR01.009.01 |
Membaca dan Memahami Gambar Teknik |
03 |
OTO.KR-01-010.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur |
04 |
OTO.KR-01-014.01 |
Melaksanakan Prosedur Diagnosa |
05 |
OTO.KR-01-016.01 |
Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
06 |
OTO.KR-01-017.01 |
Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja |
07 |
OTO.KR-02-001.01 |
Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya |
08 |
OTO.KR-02-010.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya |
09 |
OTO.KR-02-014.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin |
10 |
OTO.KR-02-020.01 |
Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi |
11 |
OTO.KR-05-001.01 |
Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai |
12 |
OTO.KR-05-011.01 |
Perbaikan Sistem Pengapian |
$14. Teknik Sipil berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR KEP.06/MEN/I/2011, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Sektor Konstruksi untuk Jabatan Kerja QUANTITY SURVEYOR
NAMA JABATAN KERJA/ PROFESI : AHLI MUDA
JENJANG KKNI / KKJK : Setifikat IV
DISKRIPSI JABATAN KERJA / PROFESI : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.
No. |
KODEUNIT |
JUDULUNITKOMPETENSI |
KOMPETENSIUMUM |
||
1 |
SPL.QS01.001.00 |
MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor. |
KOMPETENSIINTI |
||
2 |
SPL.QS02.004.00 |
MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement). |
3 |
SPL.QS02.007.00 |
MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala (InterimValuation). |
4 |
SPL.QS02.008.00 |
MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang). |
5 |
SPL.QS02.009.00 |
MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report). |
6 |
SPL.QS02.010.00 |
MengerjakanPerhitunganAkhir (FinalAccount). |
KOMPETENSIKHUSUS |
||
7 |
SPL.QS03.001.00 |
MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis). |
$1a. UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.
$1b. PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
$1c. PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
$1d. PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.
$1e. PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP
$1f. PEDOMAN BNSP 202 tentang Pembentukan LSP
$1g. PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK
$1h. PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang
$1i. Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi
$1j. Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen Kompetensi
Semua istilah yang digunakan dalam Panduan Mutu LSP Politeknik Negeri Samarinda ini ditafsirkan sesuai dengan arti yang ditentukan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnya. Definisi berbagai istilah yang relevan didalam Panduan Mutu ini antara lain :
3.1. |
Proses Sertifikasi |
: |
Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencangkup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda. |
3.2. |
Skema Sertifikasi |
: |
Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau ketrampilan tertentu dari seseorang. |
3.3. |
Pemilik Skema |
: |
Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi. |
3.4. |
Sertifikat |
: |
Dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga setifikasi, yang menunjukkan baha oang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi. |
3.5. |
Kompetensi |
: |
Kemampuan kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan. |
3.6. |
Kualifikasi |
: |
Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). |
3.7. |
Evaluasi |
: |
Proses penilaian kepada seseorang terhadap pemenuhan persyartan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk pengambilan keputusan sertifikasi. |
3.8. |
Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi |
: |
Tatacara yang merupakan bagian evaluasi untuk mitetapkan dalam skema sertifikasi. |
3.9. |
Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi |
: |
Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional. |
3.10. |
Penyelia Uji Kompetensi |
: |
Orang yang diberikan kewenangan oleh badan atau lembaga sertifikasi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi calon peserta sertifikasi. |
3.11. |
Personil |
: |
Individu, internal atau external, dari badan atau lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk badan atau lembaga tersebut. |
3.12. |
Pemohonan Sertifikasi |
: |
Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi. |
3.13. |
Calon Peserta Sertifikasi |
: |
Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi. |
3.14. |
Ketidakberpihakan |
: |
Perwujudan atau bentuk dari objektivitas. |
3.15. |
Keadilan |
: |
Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap calon peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi. |
3.16. |
Validitas |
: |
Bukti bahwa penilaian telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. |
3.17. |
Kehandalan (Reliability) |
: |
Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda dan peserta uji yang berbeda. |
3.18. |
Banding |
: |
Permintaan oleh pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh badan atau lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan. |
3.19. |
Keluhan |
: |
Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap badan atau lembaga sertifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan badan atau lembaga sertifikasi, atau pemegang sertifikat. |
3.20. |
Pemangku Kepentingan |
: |
Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau badan sertifikasi. |
3.21. |
Penilikan atau Surveilan |
: |
Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi. |
3.22. |
Sertifikasi Kompetensi Kerja |
: |
Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional dan /atau standar khusus. |
3.23. |
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia |
: |
Rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
3.24. |
Standar Kompetensi Kerja Internasioanl |
: |
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasioanl. |
3.25. |
Standar Kompetensi Kerja Khusus |
: |
Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan. |
3.26. |
Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia |
: |
Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandaingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor. |
3.27. |
Profesi |
: |
Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat. |
4.1. LEGALITAS LEMBAGA
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda, selanjutnya disebut LSP POLNES adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk Politeknik Negeri Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. LSP Polnes secara kelembagaan bertanggung jawab langsung ke Direktur Politeknik Negeri Samarinda. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi LSP POLNES mengajukan Lisensi ke BNSP sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP POLNES merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada BNSP.
4.2. TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI
LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab dalam keputusan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terkait dengan semua kriteria sertifikasi.
4.3. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
4.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola, ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan kemudahan yang dapat diakses publik tanpa permintaan yang menyatakan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan jaminan objektifitas sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda.
4.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.3 Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak membatasi sertifikasi atas dasar keterbatasan keuangan atau keterbatasan lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP Politeknik Negeri Samarindatidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalani atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan calon peserta sertifikasi.
4.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
4.3.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencangkup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP, dari organisasi yang terkait dengan LSP, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak harus berwujud badan atau lembaga dengan ancaman terhadap ketidakberpihakan.
4.3.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP Politeknik Negeri Samarindamengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam BNSP, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
4.3.8Kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencangkup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
4.4. KEUANGAN DAN PERTANGGUNG GUGATAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki sumber pendanaan atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi bersumber dari APBN dan sumber-sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Kami memiliki 2696 guests dan tidak ada anggota yang online