Jumat, 07 April 2017 11:30

PANDUAN MUTU

Written by
Rate this item
(2 votes)

Semua istilah yang digunakan dalam Panduan Mutu LSP Politeknik Negeri Samarinda ini ditafsirkan sesuai dengan arti yang ditentukan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnyaDefinisi berbagai istilah yang relevan didalam Panduan Mutu ini antara lain :

3.1.

Proses Sertifikasi

:

Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencangkup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda.

       

3.2.

Skema Sertifikasi

:

Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau ketrampilan tertentu dari seseorang.

       

3.3.

Pemilik Skema

:

Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

       

3.4.

Sertifikat

:

Dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga setifikasi, yang menunjukkan baha oang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

       

3.5.

Kompetensi

:

Kemampuan kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

       

3.6.

Kualifikasi

:

Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

       

3.7.

Evaluasi

:

Proses penilaian kepada seseorang  terhadap pemenuhan persyartan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk pengambilan keputusan sertifikasi.

       

3.8.

Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi

:

Tatacara yang merupakan bagian evaluasi untuk mitetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.9.

Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi

:

Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.

       

3.10.

Penyelia Uji Kompetensi

:

Orang yang diberikan kewenangan oleh badan atau  lembaga sertifikasi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi calon peserta sertifikasi.

       

3.11.

Personil

:

Individu, internal atau external, dari badan atau lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk badan atau lembaga tersebut.

       

3.12.

Pemohonan Sertifikasi

:

Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.13.

Calon Peserta Sertifikasi

:

Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.14.

Ketidakberpihakan

:

Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.

       

3.15.

Keadilan

:

Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap calon peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.

       

3.16.

Validitas

:

Bukti bahwa penilaian telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.17.

Kehandalan (Reliability)

:

Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda dan peserta uji yang berbeda.

       

3.18.

Banding

:

Permintaan oleh pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh badan atau lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.

       

3.19.

Keluhan

:

Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap badan atau lembaga sertifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan badan atau lembaga sertifikasi, atau pemegang sertifikat.

       

3.20.

Pemangku Kepentingan

:

Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau badan sertifikasi.

       

3.21.

Penilikan atau Surveilan

:

Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.22.

Sertifikasi Kompetensi Kerja

:

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional dan /atau standar khusus.

       

3.23.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

:

Rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       

3.24.

Standar Kompetensi Kerja Internasioanl

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasioanl.

       

3.25.

Standar Kompetensi Kerja Khusus

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

       

3.26.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

:

Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandaingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

       

3.27.

Profesi

:

Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.

Read 5950 times
More in this category: « PANDUAN MUTU PANDUAN MUTU »
Login to post comments
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search