4.1. LEGALITAS LEMBAGA
Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda, selanjutnya disebut LSP POLNES adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang dibentuk Politeknik Negeri Samarinda berdasarkan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Samarinda No. 932c/PL7/KP/2014 tanggal 2 Mei 2014 tentang Pembentukan Lembaga Sertifikasi Profesi Politeknik Negeri Samarinda. LSP Polnes secara kelembagaan bertanggung jawab langsung ke Direktur Politeknik Negeri Samarinda. Dalam menjalankan kegiatan sertifikasi LSP POLNES mengajukan Lisensi ke BNSP sesuai persyaratan yang dikeluarkan oleh BNSP untuk melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja. LSP POLNES merupakan lembaga yang independen dalam melaksanakan tugasnya dan bertanggung jawab kepada BNSP.
4.2. TANGGUNG JAWAB DALAM KEPUTUSAN SERTIFIKASI
LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai tugas melaksanakan sertifikasi kompetensi kerja dan bertanggung jawab dalam keputusan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk pemberian, pemeliharaan, perpanjangan, penambahan dan pengurangan ruang lingkup sertifikasi, pembekuan dan pencabutan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terkait dengan semua kriteria sertifikasi.
4.3. MANAJEMEN KETIDAKBERPIHAKAN
4.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan struktur, kebijakan dan prosedur untuk mengelola, ketidakberpihakan dan untuk memastikan bahwa kegiatan sertifikasi dilaksanakan secara tidak berpihak. Pimpinan LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai komitmen untuk menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan kemudahan yang dapat diakses publik tanpa permintaan yang menyatakan dan memberikan pemahaman tentang pentingnya ketidakberpihakan dalam pelaksanaan sertifikasi, pengelolaan benturan kepentingan dan jaminan objektifitas sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda.
4.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin ketidakberpihakan dalam kaitannya dengan pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.3 Kebijakan dan prosedur sertifikasi profesi dilaksanakan secara adil untuk semua pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi dan pemegang sertifikat.
4.3.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda tidak membatasi sertifikasi atas dasar keterbatasan keuangan atau keterbatasan lainnya, seperti keanggotaan asosiasi atau kelompok. LSP Politeknik Negeri Samarindatidak menggunakan prosedur yang secara tidak adil akan menghalani atau menghambat akses oleh pemohon sertifikasi dan calon peserta sertifikasi.
4.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda bertanggung jawab atas ketidakberpihakan kegiatan sertifikasinya, dan tidak akan mengijinkan tekanan komersial, keuangan dan tekanan lain untuk mengkompromikan ketidakberpihakan.
4.3.6 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengidentifikasi ancaman-ancaman ketidakberpihakannya secara berkelanjutan. Hal ini mencangkup ancaman-ancaman yang muncul dari kegiatan LSP, dari organisasi yang terkait dengan LSP, dari hubungan kerjasama atau kemitraan, atau dari hubungan antar personil. Akan tetapi hubungan tersebut tidak harus berwujud badan atau lembaga dengan ancaman terhadap ketidakberpihakan.
4.3.7 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan analisis, mendokumentasikan dan menghilangkan atau meminimalkan potensi benturan kepentingan yang timbul dari kegiatan sertifikasi. LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan dan menunjukkan bagaimana cara menghilangkan, mengurangi atau mengelola ancaman tersebut. LSP Politeknik Negeri Samarindamengidentifikasi semua potensi sumber benturan kepentingan, baik yang timbul dari dalam BNSP, seperti pemberian tanggung jawab kepada personil, atau yang timbul dari kegiatan personil, badan atau organisasi lain.
4.3.8Kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda dibangun dan dikelola sedemikian rupa untuk menjaga ketidakberpihakan. Hal tersebut mencangkup keterlibatan yang berimbang dari para pemangku kepentingan.
4.4. KEUANGAN DAN PERTANGGUNG GUGATAN
LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki sumber pendanaan atau anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan proses sertifikasi bersumber dari APBN dan sumber-sumber lain yang dapat dipertanggung jawabkan.