Apa yang harus dipahami seputar KIP-Kuliah?
Informasi yang dihimpun dari situs Kemendikbud, pendaftaran KIP Kuliah untuk seluruh jalur, baik SNMPTN, SBMPTN, SNMPN, UMPN, dan seleksi mandiri dilakukan secara online melalui laman KIP Kuliah, https://kip-kuliah.kemendikbud.go.id.
Saat mendaftar, siswa memasukkan NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional), dan alamat e-mail aktif.
Sistem KIP Kuliah selanjutnya akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
Jika proses validasi berhasil, sistem KIP-Kuliah selanjutnya akan mengirimkan nomor pendaftaran dan kode akses Pendaftaran (KAP) ke alamat e-mail yang didaftarkan, kemudian kode KAP ini yang akan di masukkan ke dalam sistem SNMPN.
Kami informasikan bahwa form isian KIP-Kuliah telah kami aktifkan kembali sehingga peserta yang mendaftar KIP-Kuliah dapat memasukkan nomor KAP dan PIN dipendaftaran SNMPN, Bagi siswa yg telah melakukan finalisasi, KAP dan PIN tetap bisa di masukkan di menu finalisasi.