$18.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan tersedianya skema sertifikasi untuk setiap kategori sertifikasi profesi.
$18.2 Skema sertifikasi berisi unsur-unsur berikut:
$1a. lingkup sertifikasi (unit kompetensi);
$1b. uraian tugas dan pekerjaan;
$1c. kompetensi yang dibutuhkan;
$1d. kemampuan (abilities), bila ada;
$1e. pra-syarat, bila ada;
$1f. kode etik, bila ada.
$18.3 Skema sertifikasi mencakup persyaratanproses sertifikasiberikut:
$1a. kriteria untuksertifikasiawal dansertifikasi ulang;
$1b. metoda penilaian untuk sertifikasiawal dansertifikasi ulang;
$1c. metoda dan kriteria penilikan (surveillance), bila ada
$1d. kriteria untuk pembekuan dan pencabutan sertifikat;
$1e. kriteria untuk perubahan lingkup atau tingkat (level) sertifikasi, bila ada.
$18.4 LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki dokumenuntuk menunjukkan bahwa, dalam pengembangandan kaji ulang skemasertifikasi, hal-hal berikut ini dipertimbangkan:
$1a. keterlibatan pakar yang sesuai;
$1b. penggunaanstrukturyang tepatserta mewakili para pemangku kepentingan, tanpa ada yang mendominasi;
$1c. pengenalan danpenyelarasanpra-syaratdenganpersyaratankompetensi, jika diberlakukan;
$1d. pengenalan danpenyelarasan tatacara penilaian dengan persyaratan kompetensi;
$1e. analisis kerja atau praktek yang dilakukan dan diperbarui untuk:
$11) mengenali tugas untuk keberhasilan kinerja;
$12) mengenali kompetensi yang dibutuhkan pada setiap tugas;
$13) mengenali pra-syarat, bila ada;
$14)melakukan konfirmasi terhadap tatacara penilaian dan muatan ujikompetensi;
$15) mengenali persyaratan dan selang waktu sertifikasi ulang.
$18.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwaskemasertifikasidikajiulang dan disahkansecaraberkelanjutan dan sistematis.
$18.6 BilaLSP Politeknik Negeri Samarinda bukan pemilikskemasertifikasiyang diterapkan,LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan bahwa persyaratanyang terdapat dalam Klausul 8 Panduan initerpenuhi.