7.1. REKAMAN PEMOHON, CALON DAN PEMEGANG SERTIFIKAT
$17.1.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan terpeliharanya rekaman. Rekaman tersebut mencakupsaranauntuk melakukan konfirmasistatus pemegang sertifikat. Rekaman dapat menunjukkanbahwa prosessertifikasiatausertifikasi ulangtelahdipenuhisecara efektif, khususnya yang berkaitan denganformulir permohonan, laporan penilaian(termasuk rekamanuji kompetensi) dan dokumenlain yang berkaitan denganpemberian, pemeliharaan, sertifikasi ulang, perluasan dan penguranganruang lingkup, dan pembekuan ataupencabutan sertifikasi.
$17.1.2 Rekaman dikenali, dikelola dandihapus sedemikianrupa untukmemastikan integritasprosesdankerahasiaan informasitersebut. Rekaman harusdisimpanuntukjangka waktu yang tepat, selama minimalsatu siklussertifikasi penuh, atauseperti yang dipersyaratkan olehperjanjian, kontrak, kewajiban hukum atau kewajiban lain yang diakui.
$17.1.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda memiliki aturan yang mewajibkan pemegang sertifikat segera menyampaikan informasi kepada LSP Politeknik Negeri Samarinda tentang hal-halyang dapat mempengaruhikemampuan pemegang sertifikatuntuk tetap memenuhipersyaratansertifikasi.
7.2. INFORMASI PUBLIK
$17.2.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda melakukan verifikasi dan menyediakan informasi, atas permintaan, apakah pemegang sertifikat memegang sertifikat yang masih berlaku, sah, dan sesuai ruang lingkupnya, kecuali bila hukum mensyaratkan bahwa informasi tersebut tidak untuk diungkapkan.
$17.2.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda menyediakan informasi kepada publik, tanpa diminta, tentang ruang lingkupskemasertifikasi dangambaran umumprosessertifikasi.
$17.2.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda mendaftar semua pra-syarat skema sertifikasi, dan daftar tersebut tersedia untuk publik.
$17.2.4 Informasi yang disediakan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda akurat dan tidak menyesatkan, termasuk yang melalui iklan.
7.3. KERAHASIAAN
$17.3.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan kebijakan dan prosedur terdokumentasi untuk kepentingan pemeliharaan danpenyebarluasan informasi.
$17.3.2 LSP Politeknik Negeri Samarinda, melalui perjanjian berkekuatan hukum, menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi. Perjanjian tersebut diberlakukan untuk semua personil.
$17.3.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa informasi yang diperoleh selama proses sertifikasi, atau dari sumber-sumber lain, kecuali pemohon, calon atau pemegang sertifikat, tidak diungkapkan kepada pihak yang tidak berwenang tanpa persetujuan tertulis dari individu (pemohon, calon atau pemegang sertifikat), kecuali bila hukum mensyaratkan informasi tersebut harus diungkapkan.
$17.3.4 Apabila LSP Politeknik Negeri Samarinda diwajibkan oleh hukum untuk membuka informasi rahasia seseorang, maka orang tersebut diberitahu mengenai informasi yang akan dibuka, kecuali dilarang oleh hukum.
$17.3.5 LSP Politeknik Negeri Samarinda menjamin bahwa kegiatan sertifikasi BNSP tidak mengkompromikan kerahasiaan.
7.4. KEAMANAN
$17.4.1 LSP Politeknik Negeri Samarinda mengembangkan dan mendokumentasikan kebijakan danprosedur yang diperlukanuntuk menjamin keamananseluruhproses sertifikasidan memiliki langkah-langkahuntuk mengambiltindakanperbaikan ketika pelanggarankeamanan terjadi.
$17.4.2 Kebijakan dan prosedur pengamanan mencakup ketentuan yang menjamin pengamanan perangkat uji kompetensi, dengan mempertimbangkan hal-hal berikut:
$1a. Tempat perangkat uji (misalnya, pengangkutan, pengiriman secara elektronik, penghapusan, penyimpanan, tempat uji);
$1b. Sifat perangkat uji (misalnya, elektronik, kertas, peralatan uji);
$1c. Langkah-langkah dalam proses pengujian (misalnya, pengembangan, administrasi, pelaporan hasil uji);
$1d. Ancaman yang timbul akibat pemakaian berulang perangkat uji.
$17.4.3 LSP Politeknik Negeri Samarinda mencegah praktek penipuan uji kompetensi, melalui cara:
$1a. mewajibkan calon peserta sertifikasi menandatanganiperjanjianyang menunjukkankomitmen calon untuk tidakmembuka perangkat uji yang bersifat rahasia, atau ikutserta dalam praktek penipuanuji kompetensi;
$1b. menyediakan penyelia atau pengawas, atau mewajibkan kehadiran penguji;
$1c. melakukan konfirmasi terhadap identitas peserta uji;
$1d. menerapkan aturan untuk mencegah alat bantu tidak sah dibawa ke dalam tempat uji;
$1e. mencegah peserta uji untuk bisa mendapatkan alat bantu tidak sah selama ujian;
$1f. memantau hasil uji kompetensi untuk tanda-tanda kecurangan.