Jumat, 07 April 2017 11:23

PANDUAN MUTU

Written by
Rate this item
(0 votes)

6.1. PERSYARATAN UMUM PERSONIL

$16.1.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda mengelola dan bertanggung jawab atas kinerja seluruh personil yang terlibat dalam proses sertifikasi.

$16.1.2   LSP Politeknik Negeri Samarinda memastikan untuk mempunyai personil yang cukup dengan kompetensi memadai untuk melaksanakan fungsi sertifikasi dalam kaitannya dengan jenis, jangkauan dan volume kegiatan yang akan dilakukan.

$16.1.3   LSP Politeknik Negeri Samarinda menetapkan persyaratan kompetensi untuk personil yang terlibat dalam proses sertifikasi. Personil BNSP memiliki kompetensi untuk tugas dan tanggung jawab yang ditentukan.

$16.1.4   LSP Politeknik Negeri Samarindamenyediakan bagi personilnya instruksi terdokumentasi yang menguraikan tugas dan tanggung jawab mereka. Tatakerja tersebut terpelihara pembaruannya.

$16.1.5   LSP Politeknik Negeri Samarinda memelihara rekaman personel agar informasi yang relevan selalu terkini, misalnya kualifikasi, pelatihan, pengalaman, afiliasi profesional, status profesional, kompetensi dan benturan kepentinganyang diketahui.

$16.1.6   Personil yang bertindak atas nama LSP Politeknik Negeri Samarinda dipastikan menjaga kerahasiaan semua informasi yang diperoleh atau dibuat selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda, kecuali diperlukan secara hukum atau mendapatkan kuasa dari pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi atau pemegang sertifikat.

$16.1.7   LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personil untuk menandatangani dokumen di mana mereka berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ditetapkan oleh LSP Politeknik Negeri Samarinda, termasuk yang berkaitan dengan kerahasiaan, ketidakberpihakan dan benturan kepentingan.

$16.1.8   Apabila LSP Politeknik Negeri Samarindamemberikan sertifikat kompetensi kerja kepada personilnya, maka LSP Politeknik Negeri Samarinda memberlakukan tatacara untuk memelihara ketidakberpihakan.

6.2.PERSONIL YANG TERLIBAT KEGIATAN SERTIFIKASI

6.2.1 Umum

LSP Politeknik Negeri Samarinda mensyaratkan para personilnya untuk membuat pernyataan atas setiap potensi benturan kepentingan terhadap setiap calon peserta sertifikasi.

6.2.2 Persyaratan untuk Para AsesorKompetensi

$16.2.2.1    Asesor kompetensi harus memenuhi persyaratan yang ditentukan LSP. Proses pemilihan dan persetujuan yang diterapkan LSP Politeknik Negeri Samarindamenjamin bahwa para penguji kompetensi:

$1a.     memahami skema sertifikasi yang relevan;

$1b.     mampu menerapkan prosedur uji kompetensi dan dokumentasinya;

$1c.     fasih, secara lisan maupun tertulis, dalam bahasa yang digunakan untuk uji kompetensi; dalam situasi dimana penerjemah bahasa dilibatkan, LSP Politeknik Negeri Samarinda mempunyai prosedur yang memastikan bahwa hal tersebut tidak mempengaruhi keabsahan uji kompetensi;

$1d.     dapat mengenali setiap benturan kepentingan yang diketahui untuk memastikan bahwa penilaian yang dibuat tidak berpihak.

$16.2.2.2    LSP Politeknik Negeri Samarinda memantau kinerja dan kehandalan para asesor kompetensi dalam melakukan penilaian.  Apabila ditemukan kekurangan dari para asesor, LSP Politeknik Negeri Samarinda segera melakukan tindakan perbaikan.

$16.2.2.3    Apabila seorang asesor kompetensi mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarinda mengambillangkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan.  Langkah-langkah tersebut akan direkam.

6.2.3 Persyaratan untuk Personil Lain yang Terlibat dalam Evaluasi

$16.2.3.1      LSP Politeknik Negeri Samarinda mendokumentasikan uraian tanggung jawab dan kualifikasi personil lain yang terlibat dalam proses sertifikasi, misalnya penyelia proses evaluasi.

$16.2.3.2      Apabila personil lain mempunyai potensi benturan kepentingan dalam menguji seorang calon peserta sertifikasi, LSP Politeknik Negeri Samarindamengambil langkah untuk menjamin bahwa kerahasiaan dan ketidakberpihakan pelaksanaan uji kompetensi tidak dikompromikan.  Langkah-langkah tersebut akan direkam.

6.3. PELIMPAHAN TUGAS PELAKSNAAN SERTIFIKASI

$16.3.1   LSP Politeknik Negeri Samarinda melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja setelah diberikan lisensi oleh BNSP. LSP Politeknik Negeri Samarinda membuat perjanjian yang berkekuatan hukum yang meliputi pengaturan, termasuk kerahasiaan dan benturan kepentingan terkait dengan proses sertifikasi kompetensi, dengan setiap lembaga sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari BNSP.

$16.3.2   Dalam melaksanakan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja LSP Politeknik Negeri Samarinda :

$1a.   bertanggung jawab penuh atas lisensi yang diberikan olehBNSP;

$1b.   memastikan akan memelihara kompetensiLSP Politeknik Negeri Samarinda dan memenuhi ketentuan yang ditetapkan BNSP;

$1c.   menilai serta memantau pelaksanaan dan kinerja sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarindasesuai tatacara yang didokumentasikan;

$1d.   mempunyai rekaman yang menunjukkan bahwa LSP Politeknik Negeri Samarindamemenuhi persyaratan yang relevan dengan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja;

$1e.   memelihara pemegang sertifikat kompetensi yang diterbitkannya.

6.4. SUMBERDAYA LAIN

LSP Politeknik Negeri Samarinda menggunakan tempat yang memadai dalam pelaksanaan kegiatan sertifikasi kompetensi kerja, termasuk tempat uji kompetensi, sarana dan prasarana.

Read 4251 times
More in this category: « PANDUAN MUTU PANDUAN MUTU »
Login to post comments
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search