News and Events

News and Events (1417)

Dolor pretium adipiscing Nam Curabitur nulla Duis id tellus at et. Dui orci Sed dolor Aenean tincidunt vitae vitae sed mattis sed. Purus Vivamus dapibus lorem Vestibulum dis pellentesque tristique dui Morbi hendrerit. Eu eu eros interdum tempus facilisi orci mollis netus semper massa. Consequat sed pellentesque cursus et vel nunc lacinia quis semper senectus. Felis Donec libero nibh Sed velit a Nulla elit dui porttitor.

Jumat, 07 April 2017 11:41

PANDUAN MUTU

Written by

 

PANDUAN MUTU

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI

POLITEKNIK NEGERI SAMARINDA

 
   


         

                                     

Jumat, 07 April 2017 11:34

PANDUAN MUTU

Written by

Ruang lingkup Lisensi dan Sertifikasi LSP Politeknik Negeri Samarinda Mengacu pada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yaitu :

$11.           Teknik Listrik berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.268/MEN/VI/2007  tanggal 25 Juni 2007, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Ketenagalistrikan Sub Sektor Ketenagalistrikan Bidang Distribusi Tenaga Listrik.

Klaster : Pemeliharaan Jaringan Distribusi Saluran Udara dengan unit kompetensi sebagai berikut

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

01

  KKK. RT01.003.01

Menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai Prosedur

02

KTL.DH22.101.01

Memelihara Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR)

03

KTL.DH22.106.01

Memelihara Peralatan Hubung Bagi Tegangan Rendah

04

KTL.DH23.104.01

Memelihara Hantaran Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM)

05

KTL.DH23.220.01

Memelihara Transformator Distribusi Gardu Tiang

06

KTL.DH25.208.01

Memelihara Sistem Pembumian (Arde)

$12.           Teknik Kimia berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR: KEP.271/MEN/XII/2004  tanggal 15 Desember 2004, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Laboratori.

Klaster : Analisa Laboratorium Kimia, dengan unit kompetensi sebagai berikut:

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT

01

LAB.KK02.001.01

Bekerja Aman Sesuai dengan Prosedur Kebijakan

02

LAB.KK02.014.01

Melakukan Tes Dasar

03

LAB.KK02.016.01

Menyiapkan Larutan Kerja

04

LAB.KK02.019.01

Membuat, Menstandarisasi dan Menggunakan Larutan

05

AK.UJI.048.B

Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Spektrophotometry

06

AK.UJI.045.B

Melaksanakan Pengujian Menggunakan Teknik Kromatografi

$13.           Teknik Mesin berdasarkan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi  NOMOR: KEP.116/MEN/VII/2014  tahun 2014, Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Otomotif Sub. Sektor Kendaraan Ringan.

Klaster : Tune Up, dengan unit kompetensi sebagai berikut :

NO

KODE UNIT

JUDUL UNIT KOMPETENSI

01

OTO.KR01.001.01

Melaksanakan Pemeliharaan/Servis Komponen

02

OTO.KR01.009.01

Membaca dan Memahami Gambar Teknik

03

OTO.KR-01-010.01

Penggunaan dan Pemeliharaan Alat Ukur

04

OTO.KR-01-014.01

Melaksanakan Prosedur Diagnosa

05

OTO.KR-01-016.01

Mengikuti Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja

06

OTO.KR-01-017.01

Penggunaan dan Pemeliharaan Peralatan dan Perlengkapan Tempat Kerja

07

OTO.KR-02-001.01

Memelihara /Servis Engine dan Komponen-komponennya

08

OTO.KR-02-010.01

Pemeliharaan / Service Sistem Pendingin dan Komponennya

09

OTO.KR-02-014.01

Pemeliharaan / Service Sistem Bahan Bakar Bensin

10

OTO.KR-02-020.01

Pemeliharaan / Service Sistem Kontrol Emisi

11

OTO.KR-05-001.01

Pengujian, Pemeliharaan / Servis dan Penggantian Baterai

12

OTO.KR-05-011.01

Perbaikan Sistem Pengapian

$14.           Teknik Sipil berdasarkan  Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi NOMOR KEP.06/MEN/I/2011, tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia  Sektor Konstruksi untuk Jabatan  Kerja QUANTITY SURVEYOR

NAMA JABATAN KERJA/ PROFESI         : AHLI MUDA

JENJANG KKNI / KKJK      : Setifikat IV

DISKRIPSI JABATAN KERJA / PROFESI : Melaksanakan pekerjaan yang berkaitan dengan perhitungan volume, penilaian pekerjaan konstruksi yang dapat dijabarkan, hingga biayanya dapat diperkirakan, direncanakan, dianalisis, dikendalikan dan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

No.

KODEUNIT

JUDULUNITKOMPETENSI

KOMPETENSIUMUM

1

SPL.QS01.001.00

MelaksanakanPerundangan-undangandan/ atau ketentuanUsaha JasaKonstruksi(UUJK),Sistim ManajemenKeselamatanKerjaKesehatandanLingkungan (SMK3L)danKodeEtik ProfesiQuantity Surveyor.

KOMPETENSIINTI

2

SPL.QS02.004.00

MenghitungBillsofQuantities(BQ)berdasarkanSMM (StandardMethod ofMeasurement).

3

SPL.QS02.007.00

MengerjakanPenilaianProgresPekerjaanSecaraBerkala  (InterimValuation).

4

SPL.QS02.008.00

MenghitungPerubahanPekerjaan(pekerjaantambah-kurang).

5

SPL.QS02.009.00

MengerjakanLaporanKeuanganSecara Berkala(Cost Report).

6

SPL.QS02.010.00

MengerjakanPerhitunganAkhir  (FinalAccount).

KOMPETENSIKHUSUS

7

SPL.QS03.001.00

MemrosesAnalisisBiayaKonstruksi/ FeedbackCostdata (CostAnalysis).

Jumat, 07 April 2017 11:32

PANDUAN MUTU

Written by

$1a.        UNDANG-UNDANG NO.13 TAHUN 2003, tentang Ketenagakerjaan.

$1b.        PERATURAN PEMERINTAH NO.23 TAHUN 2004, tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.

$1c.        PERATURAN PEMERINTAH NO.31 TAHUN 2006, tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.

$1d.       PERATURAN MENAKERTRANS NO.8 Tahun 2012 tentang Tata cara Penetapan Standar Komoetensi kerja Nasional Indonesia.

$1e.        PEDOMAN BNSP 201 tentang Persyaratan Umum LSP

$1f.         PEDOMAN BNSP 202  tentang Pembentukan LSP

$1g.       PEDOMAN BNSP 206 tentang Persyaratan Umum TUK

$1h.       PEDOMAN BNSP 207 tentang Persyaratan Umum LSP Cabang

$1i.         Pedoman BNSP 210-2006 tentang Persyaratan UmumPengembangan dan Pemeliharaan Sertifikasi Profesi

$1j.         Pedoman BNSP 301 tentang Pedoman Asesmen  Kompetensi

 

 

Jumat, 07 April 2017 11:30

PANDUAN MUTU

Written by

Semua istilah yang digunakan dalam Panduan Mutu LSP Politeknik Negeri Samarinda ini ditafsirkan sesuai dengan arti yang ditentukan dalam Pedoman BNSP 201 dan Pedoman BNSP lainnyaDefinisi berbagai istilah yang relevan didalam Panduan Mutu ini antara lain :

3.1.

Proses Sertifikasi

:

Kegiatan dimana badan atau lembaga sertifikasi menentukan bahwa seseorang memenuhi persyaratan sertifikasi, yang mencangkup pendaftaran, penilaian, keputusan sertifikasi, pemeliharaan sertifikasi ulang, dan penggunaan sertifikat maupun logo atau penanda.

       

3.2.

Skema Sertifikasi

:

Paket kompetensi dan persyaratan lain yang berkaitan dengan kategori jabatan atau ketrampilan tertentu dari seseorang.

       

3.3.

Pemilik Skema

:

Organisasi yang bertanggung jawab dalam pengembangan dan pemeliharaan skema sertifikasi.

       

3.4.

Sertifikat

:

Dokumen yang diterbitkan oleh badan atau lembaga setifikasi, yang menunjukkan baha oang yang tercantum namanya telah memenuhi persyaratan sertifikasi.

       

3.5.

Kompetensi

:

Kemampuan kerja setiap individu yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan sikap kerja yang sesuai dengan standar yang ditetapkan.

       

3.6.

Kualifikasi

:

Penguasaan capaian pembelajaran yang menyatakan kedudukannya dalam Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI).

       

3.7.

Evaluasi

:

Proses penilaian kepada seseorang  terhadap pemenuhan persyartan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi untuk pengambilan keputusan sertifikasi.

       

3.8.

Uji Kompetensi atau Asesmen Kompetensi

:

Tatacara yang merupakan bagian evaluasi untuk mitetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.9.

Penguji Kompetensi atau Asesor Kompetensi

:

Orang yang mempunyai kompetensi dan mendapatkan penugasan resmi untuk melakukan dan memberikan penilaian dalam uji kompetensi yang memerlukan pertimbangan atau pembenaran secara profesional.

       

3.10.

Penyelia Uji Kompetensi

:

Orang yang diberikan kewenangan oleh badan atau  lembaga sertifikasi untuk melakukan administrasi atau mengawasi pelaksanaan uji kompetensi, tetapi tidak melakukan evaluasi terhadap kompetensi calon peserta sertifikasi.

       

3.11.

Personil

:

Individu, internal atau external, dari badan atau lembaga sertifikasi yang melaksanakan kegiatan sertifikasi untuk badan atau lembaga tersebut.

       

3.12.

Pemohonan Sertifikasi

:

Orang yang telah mendaftar untuk diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.13.

Calon Peserta Sertifikasi

:

Pemohon sertifikasi yang telah memenuhi persyaratan dan telah diterima mengikuti proses sertifikasi.

       

3.14.

Ketidakberpihakan

:

Perwujudan atau bentuk dari objektivitas.

       

3.15.

Keadilan

:

Penyediaan kesempatan yang sama untuk meraih keberhasilan bagi tiap calon peserta sertifikasi dalam proses sertifikasi.

       

3.16.

Validitas

:

Bukti bahwa penilaian telah dilakukan menggunakan ukuran-ukuran yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.17.

Kehandalan (Reliability)

:

Indikator sejauh mana nilai hasil uji kompetensi konsisten untuk uji kompetensi yang dilakukan pada waktu dan tempat berbeda, format ujian yang berbeda dan peserta uji yang berbeda.

       

3.18.

Banding

:

Permintaan oleh pemohon sertifikasi, calon peserta sertifikasi, atau pemegang sertifikat untuk peninjauan kembali atas keputusan yang telah dibuat oleh badan atau lembaga sertifikasi terkait dengan status sertifikasi yang mereka harapkan.

       

3.19.

Keluhan

:

Pernyataan ketidakpuasan, selain banding, oleh individu atau organisasi terhadap badan atau lembaga sertifikasi berkaitan dengan hal-hal yang diharapkan dari kegiatan badan atau lembaga sertifikasi, atau pemegang sertifikat.

       

3.20.

Pemangku Kepentingan

:

Individu, kelompok atau organisasi yang dipengaruhi oleh kinerja pemegang sertifikat atau badan sertifikasi.

       

3.21.

Penilikan atau Surveilan

:

Pemantauan berkala, selama periode sertifikasi, terhadap pemegang sertifikat untuk memastikan kepatuhannya terhadap persyaratan yang ditetapkan dalam skema sertifikasi.

       

3.22.

Sertifikasi Kompetensi Kerja

:

Proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi yang mengacu kepada standar kompetensi kerja nasional indonesia, standar internasional dan /atau standar khusus.

       

3.23.

Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia

:

Rumusan kemampuan kerja yang mencangkup aspek pengetahuan, ketrampilan dan/atau keahlian serta sikap kerja yang relevan dengan pelaksanaan tugas dan syarat jabatan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

       

3.24.

Standar Kompetensi Kerja Internasioanl

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan ditetapkan oleh suatu organisasi multinasional dan digunakan secara internasioanl.

       

3.25.

Standar Kompetensi Kerja Khusus

:

Standar kompetensi kerja yang dikembangkan dan digunakan oleh organisasi untuk memenuhi tujuan organisasinya sendiri dan/atau untuk memenuhi kebutuhan organisasi lain yang memiliki ikatan kerja sama dengan organisasi yang bersangkutan atau organisasi lain yang memerlukan.

       

3.26.

Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia

:

Kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandaingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor.

       

3.27.

Profesi

:

Bidang pekerjaan yang memiliki kompetensi tertentu yang diakui oleh masyarakat.

Kalender Akademik TA 2024-2025

Pengunjung Aktif

Kami memiliki 2530 guests dan tidak ada anggota yang online

055594520
Hari ini
Kemaren
Minggu ini
Minggu kemaren
Bulan ini
Bulan kemaren
reset tgl. 21-01-2019
28113
67888
96001
55020214
1258397
1973029
55594520

IP Anda: 3.145.8.2
2024-11-26 09:59
Copyright © 1986 - 2020 | POLNES Official website: www.polnes.ac.id Email: polnes@polnes.ac.id atau humas@polnes.ac.id 
Dikelola Oleh: UPT. TIK Created by: NS

Search